nusabali

Insentif Bendesa Adat Ngadat

  • www.nusabali.com-insentif-bendesa-adat-ngadat

Insentif bagi bendesa dan kelian banjar adat dalam bentuk uang, sedangkan insentif banjar adat dan subak/subak abian berupa kegiatan.

BANGLI, NusaBali

Insentif untuk bendesa adat, khususnya di Kelurahan belum cair sejak Januari. Bendesa adat menerima insentif Rp 500 ribu per bulan. Ngadatnya insentif bendesa adat ini akibat adanya kesalahan teknis penganggaran. Pemkab Bangli telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bangli tentang insentif bendesa/kelian desa adat, banjar adat, kelian banjar adat, subak/subak abian di kelurahan.

Salah seorang bendesa adat di wilayah kelurahan mengaku sudah delapan bulan tidak menerima insentif dari Pemkab Bangli. Hanya saja sumber NusaBali ini tidak mengetahui secara pasti penyebab intensif belum turun. “Bendesa di wilayah desa dinas insentifnya sudah cair. Desa dinas memiliki aturan sendiri, kalau kelurahan di bawah kecamatan yang juga punya aturan sendiri,” ungkap sumber yang minta namanya tak dikorankan ini, Selasa (7/8).

Terpisah, Kabag Hukum Setda Bangli, Ida Bagus Made Widnaya, saat dikonfirmasi tak membantah selama delapan bulan insentif bendesa adat untuk kelurahan ngadat. Dikatakan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah mencarikan solusi. “Terjadi kesalahan teknis dalam penganggaran sehingga insentif bendesa adat belum turun. Sudah ditindaklanjuti dan telah dikeluarkan Peraturan Bupati Bangli Nomor 12 tahun 2018,” jelasnya. Dalam Perbub itu dijelaskan tentang intensif bendesa/kelian desa adat, begitu pula dengan insentif banjar adat, insentif kelian banjar adat serta subak/subak abian.

Dijelaskan, insentif bendesa/kelian desa adat adalah pemberian berupa uang kepada bendesa/kelian desa adat sebagai bentuk penghargaan pemerintah daerah atas peran dan fungsinya dalam melestarikan tradisi, adat, dan budaya. Insentif banjar adat adalah penghargaan berupa kegiatan di perangkat daerah yang membidangi kebudayaan diberikan kepada banjar adat sesuai dengan kebutuhan di masing-masing banjar adat. “Insentif bagi bendesa dan kelian banjar adat dalam bentuk uang, sedangkan insentif banjar adat dan subak/subak abian berupa kegiatan,” terangnya.

Besaran insentif yang diterima bendesa/kelian desa adat belum bisa dipastikan. “Kami belum tahu besarannya, namun diupayakan insentif tersebut segera turun,” ujarnya. Di Bangli memiliki empat kelurahan meliputi Kelurahan Kawan, Kelurahan Bebalang, Kelurahan Cempaga, dan Kelurahan Kubu. Desa adat ada tujuh meliputi Desa Adat Kawan, Desa Adat  Tegalalanhg, Desa Adat Bebalang, Desa Adat Cempaga, Desa Adat Sidembunut, Desa Adat Penglipuran, dan Desa Adat Kubu. *es

Komentar