Dituntut 14 Tahun, 'Peluncur' Shabu Minta Keringanan
Setelah dituntut hukuman 14 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kepemilkan shabu seberat 30 gram bernama Hendy Septi Anggi,29 langsung mengajukan pledoi (pembelaan).
DENPASAR, NusaBali
Dengan meneteskan air mata, ia meminta keringanan hukuman. Dalam sidang tuntutan, JPU Desak Putu Megawati menilai terdakwa Hendy terbukti melanggar ketentuan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan kedua. Karena itu dia dituntut dengan hukuman 14 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Hendy yang diberikan kesempatan menyampaikan pledoi mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana narkotika sebagai seorang pemakai. Karena pengaruh narkotika itulah, dirinya merasa dijebak dan dimanfaatkan. Sehingga dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika dirinya bersedia mengambil sabu-sabu yang beratnya hampir 30 gram.
"Saya tidak tahu berapa beratnya. Justru saya tahu setelah dilakukan penimbangan saat diperiksa," tuturnya. Karena itu, dia mengaku perkara yang menjeratnya saat ini merupakan ujian bagi dirinya. "Ini teguran keras dari Tuhan. Saya menyesal," tutur Hendy.
Meski menyampaikan penyesalan, JPU dalam perkara ini menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan. Sesuai surat dakwaan, perkara yang membelit Hendy berawal saat dirinya dihubungi Ozi (DPO) pada 11 Februari 2018 sekitar pukul 22.00.
Saat itu, dia diperintah Ozi untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, tepatnya di bahwa gardu tiang listrik disamping Kantor PLTU. Dimana sabu-sabu yang akan diambil oleh terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok dan telah diplester.
Sekitar pukul 00.30 Wita terdakwa kembali dihubungi Ozi untuk mengambil sabu-sabu itu. Pukul 01.00 Wita terdakwa tiba di tempat tujuan dan mengambil sabu-sabu.
Pada saat terdakwa turun dari motor dan kemudian mengambil sesuatu di bawah gardu listrik, dua petugas BNNP Bali melihatnya. Lalu petugas mendekati dan menanyakannya. Terdakwa beralasan, berhenti karena ingin kencing. Namun petugas tidak begitu percaya dan makin curiga dengan terdakwa, karena melihat gerak-geriknya.
Setelah ditanyakan, akhirnya terdakwa mengaku mengambil sabu-sabu yang ditaruh di bahwa gardu listrik atas perintah Ozi. Total barang bukti yang disita saat penangkapan seberat 29,69 gram sabu-sabu. Penangkapan itu berlanjut dengan penggeledahan di rumah kos terdakwa di Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar Selatan. Di tempat ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, sebuah pipa kaca, dua alat isap atau bong, satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya. *rez
Hendy yang diberikan kesempatan menyampaikan pledoi mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak pidana narkotika sebagai seorang pemakai. Karena pengaruh narkotika itulah, dirinya merasa dijebak dan dimanfaatkan. Sehingga dalam kondisi berada di bawah pengaruh narkotika dirinya bersedia mengambil sabu-sabu yang beratnya hampir 30 gram.
"Saya tidak tahu berapa beratnya. Justru saya tahu setelah dilakukan penimbangan saat diperiksa," tuturnya. Karena itu, dia mengaku perkara yang menjeratnya saat ini merupakan ujian bagi dirinya. "Ini teguran keras dari Tuhan. Saya menyesal," tutur Hendy.
Meski menyampaikan penyesalan, JPU dalam perkara ini menegaskan bahwa pihaknya tetap pada tuntutan yang telah disampaikan. Sesuai surat dakwaan, perkara yang membelit Hendy berawal saat dirinya dihubungi Ozi (DPO) pada 11 Februari 2018 sekitar pukul 22.00.
Saat itu, dia diperintah Ozi untuk mengambil sabu-sabu di Jalan Gurita IV, Sesetan, Denpasar Selatan, tepatnya di bahwa gardu tiang listrik disamping Kantor PLTU. Dimana sabu-sabu yang akan diambil oleh terdakwa tersimpan dalam bungkus rokok dan telah diplester.
Sekitar pukul 00.30 Wita terdakwa kembali dihubungi Ozi untuk mengambil sabu-sabu itu. Pukul 01.00 Wita terdakwa tiba di tempat tujuan dan mengambil sabu-sabu.
Pada saat terdakwa turun dari motor dan kemudian mengambil sesuatu di bawah gardu listrik, dua petugas BNNP Bali melihatnya. Lalu petugas mendekati dan menanyakannya. Terdakwa beralasan, berhenti karena ingin kencing. Namun petugas tidak begitu percaya dan makin curiga dengan terdakwa, karena melihat gerak-geriknya.
Setelah ditanyakan, akhirnya terdakwa mengaku mengambil sabu-sabu yang ditaruh di bahwa gardu listrik atas perintah Ozi. Total barang bukti yang disita saat penangkapan seberat 29,69 gram sabu-sabu. Penangkapan itu berlanjut dengan penggeledahan di rumah kos terdakwa di Jalan Tukad Banyusari, Panjer, Denpasar Selatan. Di tempat ini, petugas kembali menemukan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram, sebuah pipa kaca, dua alat isap atau bong, satu unit timbangan digital dan barang bukti lainnya. *rez
1
Komentar