nusabali

Gondol HP Pedagang, Duo IRT Di-juk

  • www.nusabali.com-gondol-hp-pedagang-duo-irt-di-juk

Duo ibu rumah tangga (IRT) masing-masing bernama Kasiani, 37, dan Srianti, 28, ditangkap petugas Reskrim Polsek Denpasar Barat di kos-kosan mereka di Jalan Tanjung Biru, Pemogan, Denpasar Selatan, Minggu (5/8) pukul 17.30 Wita.

DENPASAR, NusaBali
Ditangkapnya dua wanita ini karena kompak melakukan aksi pencurian HP milik pedagang baju yang berjualan di Pasar Sanglah, Denpasar Barat. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti satu unit HP Vivo V9 warna gold dan satu unit HP Oppo F1S warna silver.

Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Adnan Panibu mengatakan penangkapan dua IRT yang merupakan kakak-adik ini berawal dari laporan korban, Ni Luh Made Suwartini, 44, dengan nomor laporan LP /417/VIII/2018/ Bali/Resta Dps/Sek Denbar.

Dalam laporannya, korban yang berjualan di lantai II Pasar Sanglah, Denpasar Barat ini mengaku kehilangan satu unit HP Vivo saat berjualan. Korban yang tinggal di Jalan Pendidikan, Perumahan Graha Kerti, Denpasar ini pun mencurigai dua pelanggannya yang menjadi pelaku pencurian. Pasalnya, pada Minggu sore, dua perempuan masuk ke standnya dan menawarkan baju.

Dua wanita tersebut memiliki peran masing-masing, satu orang menawar di bagian depan stand dan satunya masuk ke dalam ruangan. “Kecurigaan itu karena kedua IRT ini memiliki gelagat yang mencurigakan. Makanya, pelaku pencurian diduga kuat dilakukan mereka,” beber Kompol Adnan, Selasa (7/8) siang.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas kepolisian dari Polsek Denpasar Barat kemudian melakukan penyelidikan. Tim opsnal kemudian turun ke TKP dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi. Hasilnya, kakak-adik tersebut terekam dengan jelas melakukan aksi pencurian HP.

Sehingga, tim kemudian melakukan penyelidikan mendalam terhadap lokasi tempat tinggal mereka. “Karena sudah memiliki bukti yang kuat. Akhirnya kita melacak keberadaan mereka. Walhasil, mereka kita tangkap pada hari itu juga di tempat kosan mereka di kawasan Pemogan, Denpasar Selatan. Tim kemudian berhasil mengamankan barang bukti berupa HP hasil curian. Saat ditangkap, keduanya tidak berkutik dan mengakui perbuatannya,” ungkapnya.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku nekat mencuri lantaran tidak memiliki uang untuk membayar kosan dan kebutuhan hidup sehari-hari. Terkait perannya, tersangka Srianti mengalihkan pandangan korban. Kemudian, menyuruh kakaknya Kasiani untuk mengambil HP di laci.

“Ya, mereka berbagi peran, ada dua toko yang mereka curi. Satu di toko baju dan satunya lagi yang bersebelahan dengan toko pertama dan mencuri HP Oppo. Perannya juga sama, satu mengalihkan, satunya mengambil. Keduanya merupakan kakak-adik yang sudah memiliki suami,” bebernya. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Terkait aksi pencurian, mereka mengakui baru pertamakali. Meski pengakuan demikian, petugas masih mendalami keterangan lokasi lainnya. “Kalau pengakuan baru kali ini. Tapi, tetap kita dalami lokasi lainnya,” tutup Kompol Adnan. *dar

Komentar