nusabali

Dr Helmi Divonis Seumur Hidup

  • www.nusabali.com-dr-helmi-divonis-seumur-hidup

Tembak Istri hingga Tewas

JAKARTA, NusaBali
Dokter Ryan Helmi, divonis hukuman penjara seumur hidup dalam kasus penembakan Letty Sultri. Helmi terbukti melakukan pembunuhan berencana dan memiliki senjata api tanpa izin.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ryan Helmi alias Helmi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan pembunuhan berencana dan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki senjata api," ujar hakim ketua Puji Harian saat membaca amar putusan di PN Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Selasa (7/8).

Dokter Helmi terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Tim kuasa hukum dr Ryan Helmi menyatakan pikir-pikir atas vonis hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan atas kliennya. Tim kuasa hukum dr Helmi menilai hukuman penjara seumur hidup tidak sesuai dengan fakta.

"Terhadap putusan itu, kami pikir-pikir. Karena tidak sesuai dengan permintaan kami, terkait dengan terdakwa tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sehingga kami meminta 15 tahun penjara," kata kuasa hukum dr Helmi, Muhammad Rifai, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (7/8) seperti dilansir detik.

Dia menegaskan senjata yang dibeli oleh dr Helmi hanya digunakan latihan, bukan untuk membunuh. Karena itu, menurutnya, vonis penjara seumur hidup dengan tuduhan pembunuhan berencana itu tidak sesuai dengan realitas.

Meski demikian, dia juga merasa bersyukur karena hakim tidak mengabulkan tuntutan hukuman mati dari jaksa penuntut umum.

"Yang diperjuangkan kami untuk menghindari dari hukuman mati sudah tercapai sebenarnya. Kami sekaligus bersyukur juga," tambah Rifai. Keluarga almarhum dr Letty merasa tidak puas dengan vonis penjara seumur hidup yang diterima dr Ryan Helmi. Keluarga dr Letty menilai harusnya dr Helmi dihukum mati.

"Kalau saya sih maunya hukuman mati ya. Sesuai sama perbuatanya," kata adik dr Letty, Ferri saat ditemui usai sidang putusan dr Helmi, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (7/8).  Ferri menilai hukuman penjara seumur hidup kepada dr Helmi itu tidak pas. Sebab, Ferri mengatakan tindakan dr Helmi menembak kakaknya hingga tewas merupakan perbuatan yang sangat sadis. *

Komentar