Luna Maya dan Cut Tari Tetap Tersangka
Majelis Hakim PN Jakarta Selatan tolak gugatan praperadilan LP3HI
JAKARTA, NusaBali
Harapan artis Luna Maya dan Cut Tari untuk lepas dari jeratan kasus hukum terkait masalah video dewasanya dengan vokalis Ariel NOAH, pupus sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka keduanya.
Hakim Ketua Florensani Susana menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara lantaran bukan objek praperadilan dan penyidik kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Menimbang bahwa Termohon 1 belum mengeluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwenang secara hukum," kata Florensani dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI mencakup pada tiga pokok perkara yaitu meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya. Kemudian, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Termohon I untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada Penuntut Umum dan tersangka Cut Tari dan Luna Maya atau keluarganya.
Terakhir, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya. Namun semua permohonan itu tak dikabulkan. Artinya, status Luna dan Cut Tari hingga kini masih tersangka.
Polri sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8).
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari terkait permohonan praperadilan ini.Lantas apa tanggapan LP3HI? Meski praperadilannya ditolak, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho berharap agar kedua tersangka, Luna Maya dan Cut Tari berinisiatif mengajukan praperadilan
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini (ditolak), maka si Cut Tari dan Luna Maya silakan ajukan sendiri (praperadilan). Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," kata Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/8) seperti dilansir vivanews.
LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa tidaknya penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI menganggap kasus ini telah lama digantung hingga delapan tahun lamanya dan memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) untuk menerbitkan SP3 dan memberitahukan kepada Kejaksaan Agung RI. *
Harapan artis Luna Maya dan Cut Tari untuk lepas dari jeratan kasus hukum terkait masalah video dewasanya dengan vokalis Ariel NOAH, pupus sudah. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) atas status tersangka keduanya.
Hakim Ketua Florensani Susana menyatakan pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara lantaran bukan objek praperadilan dan penyidik kepolisian hingga saat ini belum mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) dengan tersangka Luna Maya dan Cut Tari.
"Menimbang bahwa Termohon 1 belum mengeluarkan SP3 maka dengan tidak adanya surat tersebut, PN tidak berwenang secara hukum," kata Florensani dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/8) seperti dilansir cnnindonesia.
Gugatan praperadilan yang dilayangkan LP3HI mencakup pada tiga pokok perkara yaitu meminta Majelis Hakim PN Jaksel menyatakan secara hukum para Termohon telah menghentikan penyidikan secara sah dan berdasar hukum terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya. Kemudian, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan Termohon I untuk memberitahukan penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya kepada Penuntut Umum dan tersangka Cut Tari dan Luna Maya atau keluarganya.
Terakhir, meminta Majelis Hakim PN Jaksel memerintahkan para Termohon untuk merehabilitasi nama baik Cut Tari dan Luna Maya. Namun semua permohonan itu tak dikabulkan. Artinya, status Luna dan Cut Tari hingga kini masih tersangka.
Polri sendiri sebelumnya telah memastikan bahwa penyidikan terhadap tersangka Luna Maya dan Cut Tari masih berjalan hingga saat ini. Kedua figur publik itu ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Juli 2010 dengan sangkaan Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan.
"Proses hukum masih berlanjut, tidak ada istilah digantung," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal di Mabes Polri Jakarta, Senin (6/8).
Sejauh ini belum ada tanggapan dari Luna Maya maupun Cut Tari terkait permohonan praperadilan ini.Lantas apa tanggapan LP3HI? Meski praperadilannya ditolak, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho berharap agar kedua tersangka, Luna Maya dan Cut Tari berinisiatif mengajukan praperadilan
"Saya justru berharap ketika hasil putusan pengadilan seperti ini (ditolak), maka si Cut Tari dan Luna Maya silakan ajukan sendiri (praperadilan). Ibaratnya kami sudah membuka pintu, silakan selanjutnya mereka ajukan sendiri. Toh mereka yang berkepentingan," kata Kurniawan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/8) seperti dilansir vivanews.
LP3HI mengajukan permohonan praperadilan untuk memeriksa tidaknya penghentian penyidikan terhadap tersangka Cut Tari dan Luna Maya. LP3HI menganggap kasus ini telah lama digantung hingga delapan tahun lamanya dan memohon kepada hakim untuk memerintahkan Termohon (Kapolri) untuk menerbitkan SP3 dan memberitahukan kepada Kejaksaan Agung RI. *
Komentar