nusabali

Sukses Bina Desa Sadar Hukum

  • www.nusabali.com-sukses-bina-desa-sadar-hukum

Kriteria desa sadar antara lain angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah, kepatuhan kepada perda, kepatuhan membayar PBB, dan lainnya.

Bupati Eka Raih Penghargaan Anubhawa Sasana Desa  

TABANAN, NusaBali
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerima penghargaan Anubhawa Sasana Desa dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia atas jasanya membina dan mengembangkan desa sebagai desa sadar hukum.

Piagam penghargaan diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H  Laoly di acara peresmian Desa/Kelurahan Sadar Hukum Tahun 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali di Ruang Kerta Gosana Puspem Badung di Kelurahan Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung, Rabu (8/8).

Empat desa di Kabupaten Tabanan yang diresmikan sebagai desa sadar hukum, yaitu Desa Kesiut, Kecamatan Kerambitan, Desa Belimbing Kecamatan Pupuan, Desa Jatiluwih, Kecamatan Penebel, dan Desa Tangguntiti, Kecamatan Selemadeg Timur. Atas penetapan dan peresmian desa tersebut, camat dan perbekel di empat wilayah itu juga  menerima medali yang dikalungkan oleh Menteri Yasonna Laoly.
Di kesempatan itu, Bupati Eka didampingi Ketua DPRD Tabanan I Ketut Suryadi dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.

Bupati Eka seusai acara mengungkapkan syukur dan terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Penghargaan itu merupakan bukti dari kerja keras semua pihak. “Terima kasih atas penghargaan ini. Ini hasil dari kerja kita bersama,” ujarnya.

Bupati Eka berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan mensosialisasikan kepada masyarakat. Karena dari 133 desa yang ada di Kabupaten Tabanan, hanya empat desa yang telah memenuhi kriteria.

Bupati Eka melanjutkan, penetapan dan peresmian desa sadar hukum itu akan berpengaruh terhadap pembangunan, peningkatkan taraf hidup, dan peningkatan wawasan masyarakat tentang hukum.

Menteri Yasonna Laoly mengungkapkan penetapan desa sadar hukum dilakukan setelah desa tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, seperti angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah, kepatuhan kepada perda, kepatuhan membayar PBB, dan kriteria lainnya.

“ini mempunyai kriteria. tidak asal diberikan. Kriterianya memang ketat, seperti angka narkobanya rendah, angka perceraiannya rendah, kepatuhan kepada perda, kepatuhan membayar PBB. Ini semua ada ukuran-ukurannya. Indakatornya jelas,” ungkapnya.

Diketahui saat peresmian desa/kelurahan sadar hukum 2018 Kantor Wilayah Hukum dan HAM Bali, hanya 14 desa sadar hukum yang diresmikan, yaitu 10 desa di Kabupaten Badung dan 4 desa di Kabupaten Tabanan. Didampingi Bupati Eka Wiryastuti dan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly menandatangani prasasti 14 Desa Sadar Hukum.  *de

Komentar