Sindikat Eksploitasi Anak Ditangkap
Para korban disewakan Rp 200 ribu/ hari, sedangkan bayi diberi penenang.
JAKARTA, NusaBali
Kepolisian Resor Jakarta Selatan menangkap empat anggota sindikat perdagangan dan eksploitasi anak, Kamis (24/3) petang. Keempat tersangka masing-masing berinisial IR, MR, ER, SM. Setelah menangkap para tersangka, polisi kemudian menggelar operasi di wilayah Jakarta Selatan kemarin sore.
Kedua orang itu ditangkap karena terbukti mempekerjakan anak. Para korban disewakan dengan harga Rp 200 ribu per hari. Selain itu, mereka juga dipaksa mengemis, berjualan koran, mengamen dan jadi joki 3 in 1.
Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, selama ini para tersangka menjalankan kejahatannya di kawasan Blok M dan Kebayoran Baru. Anak-anak itu dieksploitasi dengan dipaksa bekerja dari pagi hingga sore setiap hari.
"Jika tidak mau mereka akan diberi hukuman mulai dari pukulan hingga tidak diberi makan. Biasanya uang (yang didapat) dipakai pelaku untuk membeli kebutuhan pokok dan makan," ujar Wahyu di Markas Polres Jakarta Selatan dilansir cnnindonesia.
Saat penangkapan dilakukan, aparat kepolisian mengamankan 17 anak-anak dan 8 orang tua mereka. Bayi berusia 6 bulan menjadi salah satu korban eksploitasi dengan dibawa saat mengemis.
"Dari pendataan dan pemeriksaan didapat 1 korban bayi usia 6 bulan," kata Wahyu Hadiningrat . Sementara itu, para anak yang diamankan telah berada dalam perlindungan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Selatan.
Bayi itu dibawa oleh dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mengaku pasangan yakni IR dan MR. Keduanya juga telah ditetapkan sebagai tersangka. "Saat ini masih didalami apakah anak ini adalah anak orang yang ditetapkan jadi tersangka. Tersangka terakhir adalah pasangan, tapi tak ada surat nikah dan ada bayi. Ini perlu kita pastikan dulu," ujarnya.
Yang tragis, pada saat praktik di jalan, sang bayi diberi obat penenang supaya dia tenang," kata Wahyu Hadiningrat.
Bayi diberi obat penenang dua kali dalam sehari, yakni pada pagi dan sore. "Obat penenang itu dibagi empat tiap butirnya. Satu butir digunakan untuk dua hari oleh para tersangka. Kami masih kembangkan kasus ini bagaimana jaringannya," kata Wahyu.
Polisi menduga kuat masih banyak korban maupun pelaku lain dari kasus itu. "Dimungkinkan ada banyak korban lain, makanya kita dalami. Karena yang melakukan praktik seperti ini kan bukan satu dua orang," ," kata Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Audie Latuheru dilansir detik, Jumat (25/3).
Selain masih banyak korban lain, lanjut Audie, polisi juga tengah memburu pelaku-pelaku lain selain dua tersangka yang kini telah ditahan. "Iya, betul, kita dalami pelaku yang lain lagi," ujarnya.
Saat hadir dalam pengumuman tersangka eksploitasi anak, Ketua Dewan Pembina Komisi Nasional Perlindungan Anak Seto Mulyadi mengatakan bahwa dirinya ingin masyarakat lebih aktif melaporkan peristiwa serupa yang kerap terjadi.
"Dalam Undang-undang Perlindungan Anak ditegaskan bahwa siapapun mengetahui ada tindak kekerasan terhadap anak diam saja, tak berusaha menolong atau melapor polisi, dapat terkena sanksi pidana 5 tahun penjara. Mudah-mudahan ini menggerakan hati masyarakat agar berani melapor," kata Seto.
Menurut Seto, aksi eksploitasi anak sering dilakukan karena masih tingginya angka kemiskinan. "Kedua, adanya paradigma keliru mengenai anak yang seolah-olah mereka dalam komunitas kelas bawah boleh diapakan saja," katanya.
Para tersangka yang telah ditahan saat ini terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara sesuai isi pasal 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan pasal 76b Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. 7
1
Komentar