Warga Tegal Jambangan Datangi PN Gianyar
Turun ke Jalan Bentangkan Spanduk
GIANYAR, NusaBali
Ratusan warga Tegal Jambangan di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Gianyar, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (8/8). Mereka mengikuti sidang sengketa tanah pukul 11.30. Sebelum ke PN, mereka berkumpul di GOR Kebo Iwa, lanjut berjalan kaki ke arah utara atau menuju PN Gianyar, sekitar 400 meter, sambil membentangkan sebuah spanduk.
Spanduk bertuliskan “Kami Menggugat dan Menuntut. Sertifikat-sertifikat bodong. Orang-orang yang bertindak keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan untuk bertanggungjawab”. Warga dipimpin oleh Dewa Made Suanda, warga Banjar Pande, Desa Sayan, Ubud.
Adapun sidang sengketa tanah Tegal Jambangan dengan surat gugatan nomor :127/Pdt.G/2018 tanggal 13 Juli 2018, dihadiri oleh penggugat I Wayan Sudana besama 10 warga lainnya, beralamat di Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Penggugat berhadapan dengan tergugat I PT Sharandy Land beralamat di Jakarta, Tergugat II Pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud, dan Tergugat III Badan Pertanahan Negeri (BPN) Gianyar.
Karena tergugat tidak hadir, sidang dipimpin hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH dengan anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prastyo SH, ditunda. “Kami akan lakukan pemanggilan ulang terhadap penggugat dan tergugat. Sidang ditunda Rabu (29/8) pukul 09.00 Wita,” ujar hakim anggota, Wawan Edi Prastyo, usai sidang.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi sidang, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa GD Mahaputra menerjunkan 187 personel gabungan Polres Gianyar dan Polsek Kota Gianyar. “Pengamanan menggunakan pendekatan teknik preventif. Jika sudah berskala mengancam keselamatan, akan diambil tindakan tegas, terukur sesuai SOP (standar pperasional prosedur, Red) pengamanan,” jelasnya. *nvi
Spanduk bertuliskan “Kami Menggugat dan Menuntut. Sertifikat-sertifikat bodong. Orang-orang yang bertindak keji, biadab dan tidak berperikemanusiaan untuk bertanggungjawab”. Warga dipimpin oleh Dewa Made Suanda, warga Banjar Pande, Desa Sayan, Ubud.
Adapun sidang sengketa tanah Tegal Jambangan dengan surat gugatan nomor :127/Pdt.G/2018 tanggal 13 Juli 2018, dihadiri oleh penggugat I Wayan Sudana besama 10 warga lainnya, beralamat di Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Penggugat berhadapan dengan tergugat I PT Sharandy Land beralamat di Jakarta, Tergugat II Pangempon Pura Taman Kemuda Saraswati, Ubud, dan Tergugat III Badan Pertanahan Negeri (BPN) Gianyar.
Karena tergugat tidak hadir, sidang dipimpin hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja SH dengan anggota, Ida Bagus Made Ari Suamba SH dan Wawan Edi Prastyo SH, ditunda. “Kami akan lakukan pemanggilan ulang terhadap penggugat dan tergugat. Sidang ditunda Rabu (29/8) pukul 09.00 Wita,” ujar hakim anggota, Wawan Edi Prastyo, usai sidang.
Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di lokasi sidang, Kabag Ops Polres Gianyar Kompol Dewa GD Mahaputra menerjunkan 187 personel gabungan Polres Gianyar dan Polsek Kota Gianyar. “Pengamanan menggunakan pendekatan teknik preventif. Jika sudah berskala mengancam keselamatan, akan diambil tindakan tegas, terukur sesuai SOP (standar pperasional prosedur, Red) pengamanan,” jelasnya. *nvi
Komentar