nusabali

Aturan Pendaftaran Capres Telah Diatur Detail

  • www.nusabali.com-aturan-pendaftaran-capres-telah-diatur-detail

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka masa pendaftaran calon presiden dan wakil presiden dari tanggal 4 sampai 10 Agustus 2018.

JAKARTA, NusaBali
Aturan mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres sendiri telah diatur secara detil. Termasuk ketika yang mendaftar hanya satu pasangan calon. " Pemerintah dan DPR telah menyusun secara detail dan lengkap aturan pendaftaran capres dan cawapres dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, " kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Bahtiar di Jakarta, Rabu (8/8).

Menurut Bahtiar, UU Pemilu telah mengatur secara detail mengenai tata cara pendaftaran capres dan cawapres. Termasuk jika kemudian terjadi perpanjangan waktu pendaftaran yang dipicu beberapa hal. Pasal 235 ayat (4) UU Pemilu misalnya memuat ketentuan bila kemudian setelah pendaftaran ditutup hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar.

"Pasal 235 Ayat (4)  UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang perpanjangan masa pendaftaran  selama 2x7 hari. Pasal 235 ayat (4) menyatakan dalam hal hanya terdapat satu pasangan calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran pasangan calon selama 2x7 hari," kata Bahtiar.

Meski begitu kata Bahtiar, andai pun hanya satu pasangan calon yang mendaftar, pemilihan presiden tidak akan dijadwal ulang. Pemilihan tetap akan dilaksanakan. Tentu dengan catatan satu pasangan calon yang mendaftar tersebut memenuhi syarat. Regulasi pemilu telah mengatur itu.

"Pasal 235 Ayat (6) UU Pemilu menyatakan dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UU ini," katanya. *k22

Komentar