nusabali

Karangasem Diajak Bebas dari Iklan Rokok

  • www.nusabali.com-karangasem-diajak-bebas-dari-iklan-rokok

Setelah Bali menjadi pemerintah provinsi pertama yang mengeluarkan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), geliat ini diikuti dengan sejumlah kabupaten/kota di Pulau Dewata yang juga berkomitmen dengan pengendalian bahaya rokok.

AMLAPURA, NusaBali
Setidaknya saat ini empat daerah yang bebas dari iklan rokok media luar ruang adalah Denpasar, Jembrana, Klungkung dan Gianyar. “Kami berharap langkah empat kabupaten/kota ini bisa segera diikuti oleh lima kabupaten lainnya,” kata Ketua Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali I Made Kerta Duana.
Untuk itulah pada Rabu (8/8), Tim Advokasi ini mengadakan ‘roadshow’ di Karangasem dan Gianyar.

Di hadapan Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri, tim yang dipimpin Ketut Suarjaya menyampaikan keprihatinan perilaku merokok di kalangan remaja. Yang menjadi perhatiannya karena ini menyangkut perilaku merokok di kalangan remaja yang dipengaruhi oleh iklan rokok. “Kami melihat masih banyak iklan rokok luar ruang seperti billboard yang ditemukan di Karangasem,” kata Suarjaya.

Untuk itu, bersama CTLCH Universitas Udayana menginisiasi ke kabupaten dan kota di Bali dalam mendorong pelarangan atau peniadaan iklan rokok di luar ruang.  Dicontohkan, Kota Denpasar misalnya telah melakukan moratorium iklan rokok luar ruang sehingga tidak boleh lagi ada iklan rokok di media luar ruang. Demikian juga di Kabupaten Klungkung telah meniadakan iklan rokok di luar ruang sehingga menjadi satu-satunya yang meraih penghargaan Pastika Pariwara dari Kemenkes RI atas komitmennya dalam pengaturan iklan rokok luar ruang. "Hal ini dirasa penting, karena iklan salah satu menjadi salah satu penyebab perilaku remaja mulai merokok," tegas Suarjaya.

Menanggapi hal ini Bupati Mas Sumatri  menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan ‘Kota Layak Anak’ dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. "Saya sangat mendukung hidup sehat dan hidup tertib bermartabat, jadi memang harus didukung segala hal yang sekiranya mampu memberikan manfaat untuk masyarakat," tegasnya didampingi Kepala Dinas Kesehatan I Gusti Bagus Pertama dan pimpinan OPD lainnya.

Untuk itu, atas inisiatif Tim Advokasi Pengendalian Rokok Bali, Bupati Mas Sumatri menyambut positif dan meminta dinas terkait segera mempersiapkan hal yang berkaitan itu semua, sesegara mungkin.

"Jika Peraturan Bupati yang dibutuhkan ya kita lakukan, sepanjang itu untuk berbuat baik demi kepentingan masyarakat, tidak boleh ada yang menghalangi," tegasnya lagi.

Pada hari yang sama Tim Advokasi juga mengadakan kunjungan ke Gianyar. "Kabupaten Gianyar juga pada prinsipnya mendukung dan akan melakukan penguatan kebijakan peniadaan iklan rokok luar ruang," jelas Duana usai bertemu Sekda yang juga Pjs Bupati Gianyar Wisnu Wijaya.

Apalagi, selama ini Gianyar sebagai daerah tujuan pariwisata dan kota seni sejatnya telah menerapkan produk hukum dalam bentuk Perbup tentang peniadaan iklan rokok di media luar ruang seperti billboard. Dengan respons positif Gianyar, menurut Duana, sebagai kebijakan yang patut diapresiasi karena serius menindaklanjuti komitmen dalam melindungi kesehatan masyarakatnya dengan peniadaan iklan rokok luar ruang. "Kebijakan itu sebagai komitmen Gianyar dalam mewujudkan Kota Sehat dan Layak Anak," tandas akademisi Ilmu Kesehatan Masyarakat Universitas Udayana itu.

Dalam amatannya, kebijakan itu telah berjalan efektif dengan tidak adanya lagi pengajuan izin pemasangan iklan rokok di Gianyar. Meski demikian, diharapkan kebijakan ini dapat dimaksimalkan dalam bentuk produk hukum seperti Perbup atau Perda yang saat ini masih dalam tahap pembahasan oleh Biro Hukum dan DInas Kesehatan agar nantinya bisa lebih dioptimalkan dan bisa diterapkan.

Terkait kebijakan KTR secara khusus Pemerintah Kabupaten akan meremajakan penandaaan yang sudah ada dengan tanda dilarang merokok dengan kualitas baik dan berstandar.

Dengan demikian penandaan itu akan lebih tahan lama dan menarik perhatian masyarakat. Selain itu akan lebih memaksimalkan sistem pengawasan dalam bentuk pembinaan maupun sidak Tipiring oleh Satpol PP. *mao

Komentar