Bapenda Bali Hapus Denda PKB
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali kembali memberlakukan keringanan terhadap wajib pajak.
Dewan Minta Tertibkan Ranmor Plat Luar Bali
DENPASAR,NusaBali
Bapenda melakukan pemutihan dengan menerapkan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi (bunga denda) terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bapenda I Made Santha di Kantor Dispenda Propinsi Bali, Kamis (9/8) kemarin mengatakan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi denda terhadap PKB tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018. “Ini akan dimulai dilaksanakan 13 Agustus hingga 14 Desember 2018 mendatang,” beber mantan Kadishub Provinsi Bali ini.
Dengan penghapusan denda tersebut, menurut Santha, bisa dimanfaatkan wajib pajak seluas-luasnya yang menunggak pajak PKB. Pihaknya berharap wajib pajak lebih antusias memenuhi pembayaran pajak PKB. “Kami sudah buka ruang seluas-luasnya supaya dimanfaatkan masyarakat kita. Selama ini yang menunggak pajak khususnya PKB supaya menyelesaikan, karena denda sudah dihapus. Tidak ada alasan lagi tidak bayar pajak,” tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Menurut Santha, kebijakan Pemprov Bali ini karena dikaitkan dengan HUT ke-60 Pemprov Bali pada 14 Agustus mendatang. Pemprov Bali memberikan insentif kepada para wajib pajak, terutama yang menunggak. “Ada waktu dan kesempatan supaya mereka menyelesaikan urusan pajak yang masih menunggak. Tanpa kena denda dan bunga pajak 5 tahun terakhir,” tegas mantan Kabid Seni dan Film Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini.
Santha menyebutkan pelaksanaan Pergub dengan memberikan keringanan pembayaran denda ini juga menjadi ajang untuk melakukan validasi data base kendaraan bermotor di Bali, sehingga Bapenda dengan mudah akan bisa menghitung potensi wajib pajak aktif untuk proyeksi PKB. “Kita mau mempermudah validasi data base jumlah kendaraan juga. Berikutnya juga menekan tunggakan-tunggakan PKB selama ini,” ujarnya.
Bapenda Provinsi Bali menargetkan sekitar 200 ribu unit kendaraan bisa mengikuti pemutihan kali ini. Dari sejumlah itu, 90 persen merupakan kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan sebesar Rp 90 miliar lebih. “Kisarannya sekitar Rp 90 miliar. Kami sedang mengejar ini,” tegas mantan Asisten III Setda Provinsi Bali ini.
Sementara Tahun 2018 ini Bapenda Provinsi Bali sendiri menarget pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,2 triliun. Sampai akhir Agustus 2018 baru tercapai 48 persen. Pihaknya akan terus berupaya mengumpulkan pendapatan dengan door to door. “Kami akan upayakan melakukan memungut door to door,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Padakesuma secara terpisah meminta Pemprov Bali tidak hanya mencari terobosan soal menghapuskan PKB saja. Namun masalah kendaraan-kendaraan plat luar Bali yang tidak berkontribusi pajak di Bali juga ditertibkan. “Ada ribuan itu dan membuat macet di Bali. Sementara mereka tidak bayar pajak di Bali. Padahal beroperasi di Bali,” ujar politisi Golkar asal Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Badung ini.
Padakesuma menyebut mobil plat luar diboyong ke Bali sebagai kendaraan bekas. “Mobil bekas luar Bali itu dibeli di luar, tidak dibalik nama. Pajaknya tidak masuk ke kas daerah Provinsi Bali. Harus dicek ulang itu. Karena mereka bayar pajak di daerah asal,” tegas Padakesuma. *nat, k17
DENPASAR,NusaBali
Bapenda melakukan pemutihan dengan menerapkan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi (bunga denda) terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kepala Bapenda I Made Santha di Kantor Dispenda Propinsi Bali, Kamis (9/8) kemarin mengatakan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi denda terhadap PKB tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018. “Ini akan dimulai dilaksanakan 13 Agustus hingga 14 Desember 2018 mendatang,” beber mantan Kadishub Provinsi Bali ini.
Dengan penghapusan denda tersebut, menurut Santha, bisa dimanfaatkan wajib pajak seluas-luasnya yang menunggak pajak PKB. Pihaknya berharap wajib pajak lebih antusias memenuhi pembayaran pajak PKB. “Kami sudah buka ruang seluas-luasnya supaya dimanfaatkan masyarakat kita. Selama ini yang menunggak pajak khususnya PKB supaya menyelesaikan, karena denda sudah dihapus. Tidak ada alasan lagi tidak bayar pajak,” tegas birokrat asal Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar ini.
Menurut Santha, kebijakan Pemprov Bali ini karena dikaitkan dengan HUT ke-60 Pemprov Bali pada 14 Agustus mendatang. Pemprov Bali memberikan insentif kepada para wajib pajak, terutama yang menunggak. “Ada waktu dan kesempatan supaya mereka menyelesaikan urusan pajak yang masih menunggak. Tanpa kena denda dan bunga pajak 5 tahun terakhir,” tegas mantan Kabid Seni dan Film Dinas Kebudayaan Provinsi Bali ini.
Santha menyebutkan pelaksanaan Pergub dengan memberikan keringanan pembayaran denda ini juga menjadi ajang untuk melakukan validasi data base kendaraan bermotor di Bali, sehingga Bapenda dengan mudah akan bisa menghitung potensi wajib pajak aktif untuk proyeksi PKB. “Kita mau mempermudah validasi data base jumlah kendaraan juga. Berikutnya juga menekan tunggakan-tunggakan PKB selama ini,” ujarnya.
Bapenda Provinsi Bali menargetkan sekitar 200 ribu unit kendaraan bisa mengikuti pemutihan kali ini. Dari sejumlah itu, 90 persen merupakan kendaraan roda dua dengan nilai tunggakan sebesar Rp 90 miliar lebih. “Kisarannya sekitar Rp 90 miliar. Kami sedang mengejar ini,” tegas mantan Asisten III Setda Provinsi Bali ini.
Sementara Tahun 2018 ini Bapenda Provinsi Bali sendiri menarget pendapatan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp 1,2 triliun. Sampai akhir Agustus 2018 baru tercapai 48 persen. Pihaknya akan terus berupaya mengumpulkan pendapatan dengan door to door. “Kami akan upayakan melakukan memungut door to door,” tegasnya.
Sementara anggota Komisi III DPRD Bali Ida Bagus Padakesuma secara terpisah meminta Pemprov Bali tidak hanya mencari terobosan soal menghapuskan PKB saja. Namun masalah kendaraan-kendaraan plat luar Bali yang tidak berkontribusi pajak di Bali juga ditertibkan. “Ada ribuan itu dan membuat macet di Bali. Sementara mereka tidak bayar pajak di Bali. Padahal beroperasi di Bali,” ujar politisi Golkar asal Desa Mambal Kecamatan Abiansemal Badung ini.
Padakesuma menyebut mobil plat luar diboyong ke Bali sebagai kendaraan bekas. “Mobil bekas luar Bali itu dibeli di luar, tidak dibalik nama. Pajaknya tidak masuk ke kas daerah Provinsi Bali. Harus dicek ulang itu. Karena mereka bayar pajak di daerah asal,” tegas Padakesuma. *nat, k17
1
Komentar