nusabali

Pelaku Penebasan Satpam Sekolah Dibekuk

  • www.nusabali.com-pelaku-penebasan-satpam-sekolah-dibekuk

Satu Pelaku dan Pedang Masih Dicari

SINGARAJA, NusaBali
Petugas Reskrim Polsek Sukasada membekuk pelaku penganiayaan terhadap satpam sekolah, Gede Sila Arta, 38, warga Lingkungan Bantang Banua, Kelurahan/Kacamatan Sukasada Buleleng yang ditebas dua pria pada Rabu (8/8) pukul 03.00 wita dinihari. Pelaku berinisial AM alias Agus, 21 yang ditangkap mengaku melakukan penebasan karena sempat salah paham dengan korban. Satu pelaku lainnya masih diburu petugas.

Kapolsek Sukasada, Kompol I Gede Juli, seizin Kapolres Buleleng, AKBP Suartno mengatakan penangkapan pelaku Agus ini dilakukan kurang dari 24 jam setelah melakukan aksi penebasan terhadap korban. Agus berhasil ditangkap pada Kamis (9/8) dinihari setelah petugas melacak handphone milik Agus yang terjatuh di sekitar lokasi.

Dari pengakuannya kepada pihak polisi, Agus memang mengakui perbutaannya menebas korban Sila yang terluka parah di bagian lengan dan leher belakang dengan pisau. Hanya saja polisi hingga saat ini belum menemukan barang bukti yang disebut korban. “Pisau yang disebutkan pelaku belum kami ketemukan, masih kami cari terus,” kata dia.

Pihak kepolisian pun mengaku belum dapat memastikan motif penganiayaan itu, meski pelaku sempat mengatakan dipicu karena salah paham. Kompol Juli bersama dengan personilnya juga mengaku akan mencocokkan keterangan dari korban yang sampai saat ini belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RSUD Buleleng. Pihaknya pun tidak menampik jika ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus itu.

“Kami masih dalami terus, masih mengumpulkan bukti dan keterangan dari saksi. Memang agak sulit karena keterangan korban belum kami dapatkan,” kata dia. Sehingga pihaknya menyebut kronologis dan motif penganiayaan itu belum dapat disimpulkan tanpa keterangan lengkap dari korban dan saksi lainnya.

Namun dari gambaran awal, Kompol Juli sesuai dengan pengakuan korban saat ditemukan terluka oleh tim patrolinya, mengaku kenal baik dengan pelaku. Bahkan pihaknya pun sedang mengincar satu orang calon pelaku lainnya yang terlibat dalam pengaiayaan itu dengan Agus. Akibat perbuatannya, Agus dipasangkan pasal 170 KUHP, tentang penganiayaan yang dilakukan secara terang-terangan dan bersama-sama, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Sementara itu Kasubag Humas RSUD Buleleng, I Ketut Budiantara, yang dihubungi terpisah Kamis sore kemarin, mengatakan korban Sila baru saja usai menjalani operasi yang berlangsung selama lima jam. sudah menjalani proses operasi pada Kamis (9/8) siang. Proses operasi dimulai sejak pukul 12.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita.

Sebelumnya diberitakan kasus penganiayaan menimpa Gede Sila Arta, 38, yang merupakan satpam sekolah kapal pesiar di Kelurahan/Kecamatan Sukasada, pada Rabu (8/8) pukul 03.00 wita. Pelaku yang sampai saat ini masih diburu polisi melakukan aksi penebasan kepada korban, hingga menimbulkan luka terbuka pada legan kiri dan leher belakang, akibat senjata tajam. *k23

Komentar