nusabali

Terbukti Nipu Miliaran, Pekak Divonis 2 Tahun

  • www.nusabali.com-terbukti-nipu-miliaran-pekak-divonis-2-tahun

Setelah dituntut hukuman 3 tahun, pekak bernama Anom, 73 akhirnya dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar, Kamis (9/8).

DENPASAR, NusaBali

Pekak Anom dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan Rp 10 miliar lebih. Dalam putusan, majelis hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nyoman Bela P Atmaja yang menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 379 a KUHP. "Menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yakni menjadikan mata pencaharian atau kebiasaan membelikan barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembanyaran seluruhnya, memastikan penguasaan barang-barang itu untuk diri sendiri maupun orang lain sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal penuntut umum," tegas majelis hakim pimpinan Ni Made Purnami.

Sementara untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan para saksi korban dan hal yang meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta menyesali dan bernjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. “Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” ujar hakim dalam putusannya.

Menanggapi putusan itu, terdakwa yang tidak didampingi penasehat hukum langsung menyatakan menerima. Disebutkan dalam putusan, bahwa akibat perbuatan terdakwa PT Padi Mas Prima mengalami kerungian sebesar Rp 5.807.500.000, PT Catur Adltya Santosa mengalami kerugian sebesar Rp 15.673.200, PT Catur Santosa Adiprana Tbk Cabang Denpasar mengalarni kerugian sebesar Rp 696.479.433 dan PT Surticon Buana Perkasa mengalami kerugian sebesar Rp 5.807.500.000.  *rez

Komentar