Dua Bacaleg Gugur karena Tak Penuhi Syarat
Dua bakal calon legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Tabanan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Tabanan.
TABANAN, NusaBali
Secara otomatis dua bacaleg tersebut gugur dan tidak boleh diganti. Adapun dua bacaleg tersebut yakni I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo dapil I nomor urut 5 dan Dewa Made Indra Kusuma Jaya dari Partai Demokrat nomor urut 8 juga dapil I.
Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi menjelaskan, I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo, tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap, mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, keterangan pengadilan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Sepertinya mereka sengaja tidak penuhi berkas," kata Sunadi.
Sementara Bacaleg Partai Demokrat I Dewa Made Indra Kusuma Jaya nomor urut 8 juga dapil 1 tidak menenuhi syarat karena masih di bawah umur.
Ia menyebutkan, Bacaleg Indra Kusuma diketahui kelahiran Desember 1997. Padahal, untuk maju sebagai bacaleg paling kecil kelahiran 20 September 1997, sebab aturan umur minimal 21 tahun ketika ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT). "Tanggalnya itu saya lupa yang jelas dibawah umur sehingga gugur" jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Plt Sekretaris Demokrat Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Purnayasa mengakui jika satu bacaleg yang didaftarkan atas nama I Dewa Made Indra Kusuma Jaya gugur. Dimana bacaleg tersebut kurang umur, dikira umurnya 21 tahun pada saat pemilihan legislatif di 2019. "Ternyata kurang, ya kosong jadinya sehingga total ada 38 bacaleg yang didaftarkan," kata Purnayasa. *de
Secara otomatis dua bacaleg tersebut gugur dan tidak boleh diganti. Adapun dua bacaleg tersebut yakni I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo dapil I nomor urut 5 dan Dewa Made Indra Kusuma Jaya dari Partai Demokrat nomor urut 8 juga dapil I.
Komisioner KPU Tabanan, Luh Made Sunadi menjelaskan, I Gusti Putu Sujana dari Partai Perindo, tidak memenuhi syarat karena berkasnya tidak lengkap, mulai dari ijazah, SKCK, surat keterangan sehat jasmani, rohani, bebas narkoba, keterangan pengadilan dan surat keterangan terdaftar sebagai pemilih. "Sepertinya mereka sengaja tidak penuhi berkas," kata Sunadi.
Sementara Bacaleg Partai Demokrat I Dewa Made Indra Kusuma Jaya nomor urut 8 juga dapil 1 tidak menenuhi syarat karena masih di bawah umur.
Ia menyebutkan, Bacaleg Indra Kusuma diketahui kelahiran Desember 1997. Padahal, untuk maju sebagai bacaleg paling kecil kelahiran 20 September 1997, sebab aturan umur minimal 21 tahun ketika ditetapkan Daftar Pemilih Tetap (DCT). "Tanggalnya itu saya lupa yang jelas dibawah umur sehingga gugur" jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah Plt Sekretaris Demokrat Kabupaten Tabanan, I Gusti Made Purnayasa mengakui jika satu bacaleg yang didaftarkan atas nama I Dewa Made Indra Kusuma Jaya gugur. Dimana bacaleg tersebut kurang umur, dikira umurnya 21 tahun pada saat pemilihan legislatif di 2019. "Ternyata kurang, ya kosong jadinya sehingga total ada 38 bacaleg yang didaftarkan," kata Purnayasa. *de
1
Komentar