Tiga Anak Ajukan Euthanasia
Setelah euthanasia bagi anak di bawah umur yang dilegalkan di Belgia, tiga anak di bawah umur telah mendapatkan haknya untuk mengakhiri hidup.
BRUSSELS, NusaBali
Sejak melegalkan euthanasia bagi anak di bawah umur pada tahun 2014, menurut laporan harian Jerman Spiegel Online dan Washington Post, sejauh ini Belgia telah mengabulkan permohonan tiga anak di bawah umur untuk meninggal dunia. Ketiga anak tersebut berusia 9, 11 dan 17 tahun.
Sejak tahun 2002 Belgia telah memberlakukan hukum euthanasia, yang memungkinkan seorang dewasa yang menderita sakit parah, dengan pertimbangan dokter, berhak untuk meminta nyawanya dicabut.
Pada tahun 2014, Parlemen Belgia memperluas hukum ini sehingga juga mencakup anak di bawah umur. Seorang anak berhak mengajukan permohonan meninggal dunia jika ia menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta menderita rasa sakit yang tidak bisa diredakan oleh obat apapun.
Seorang psikolog juga harus memberikan kesaksian bahwa sang anak memiliki pikiran jernih dalam mengambil keputusan untuk mati. Hak untuk mati seorang anak juga harus mendapatkan persetujuan dari orangtua. Dua dari kasus euthanasia anak di bawah umur terjadi di tahun 2016 dan satu satu kasus di tahun 2017.
Menurut laporan, salah satu anak tersebut menderita penyakit metabolik cystic fibrosis yang tidak dapat disembuhkan. Anak ke-dua memiliki tumor ganas di kepala. Sementara anak ke-tiga menderita degenerasi otot Distrofi otot Duchenne.
Meski hanya sedikit anak yang terpengaruh oleh perluasan hukum euthanasia ini, Komisi Euthanasia Belgia menyatakannya sebagai sesuatu yang berarti. Perluasan hukum ini dikatakan memberikan seorang anak di bawah umur hak untuk bicara tentang akhir hidupnya dan memutuskan kematiannya.
Euthanasia aktif, atau membunuh atas permintaan dengan pertimbangan medis, dilarang di banyak negara di dunia. Di Uni Eropa, euthanasia aktif hanya dilegalkan di Belanda, Luksemburg dan Belgia. Sementara euthanasia pasif atau negatif, seperti menghentikan peralatan atau obat pendukung kelangsungan hidup seorang pasien, diperbolehkan di banyak negara, juga di Jerman. *
Sejak melegalkan euthanasia bagi anak di bawah umur pada tahun 2014, menurut laporan harian Jerman Spiegel Online dan Washington Post, sejauh ini Belgia telah mengabulkan permohonan tiga anak di bawah umur untuk meninggal dunia. Ketiga anak tersebut berusia 9, 11 dan 17 tahun.
Sejak tahun 2002 Belgia telah memberlakukan hukum euthanasia, yang memungkinkan seorang dewasa yang menderita sakit parah, dengan pertimbangan dokter, berhak untuk meminta nyawanya dicabut.
Pada tahun 2014, Parlemen Belgia memperluas hukum ini sehingga juga mencakup anak di bawah umur. Seorang anak berhak mengajukan permohonan meninggal dunia jika ia menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan, serta menderita rasa sakit yang tidak bisa diredakan oleh obat apapun.
Seorang psikolog juga harus memberikan kesaksian bahwa sang anak memiliki pikiran jernih dalam mengambil keputusan untuk mati. Hak untuk mati seorang anak juga harus mendapatkan persetujuan dari orangtua. Dua dari kasus euthanasia anak di bawah umur terjadi di tahun 2016 dan satu satu kasus di tahun 2017.
Menurut laporan, salah satu anak tersebut menderita penyakit metabolik cystic fibrosis yang tidak dapat disembuhkan. Anak ke-dua memiliki tumor ganas di kepala. Sementara anak ke-tiga menderita degenerasi otot Distrofi otot Duchenne.
Meski hanya sedikit anak yang terpengaruh oleh perluasan hukum euthanasia ini, Komisi Euthanasia Belgia menyatakannya sebagai sesuatu yang berarti. Perluasan hukum ini dikatakan memberikan seorang anak di bawah umur hak untuk bicara tentang akhir hidupnya dan memutuskan kematiannya.
Euthanasia aktif, atau membunuh atas permintaan dengan pertimbangan medis, dilarang di banyak negara di dunia. Di Uni Eropa, euthanasia aktif hanya dilegalkan di Belanda, Luksemburg dan Belgia. Sementara euthanasia pasif atau negatif, seperti menghentikan peralatan atau obat pendukung kelangsungan hidup seorang pasien, diperbolehkan di banyak negara, juga di Jerman. *
1
Komentar