nusabali

Era Kompetisi, UMKM Perlu HAKI

  • www.nusabali.com-era-kompetisi-umkm-perlu-haki

Kepemilikan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk produk dan desain sangat diperlukan bagi para pelaku UMKM di era kompetisi sebagai instrumen proteksi dari praktik penjiplakan dan replikasi yang ilegal.

JAKARTA, NusaBali

Plt Asisten Deputi Bidang Standardisasi dan Sertifikasi, Kementerian Koperasi dan UKM Sitti Darmawasita, Jumat (10/8), mengatakan para pelaku UMKM memerlukan perlindungan atas produk yang mereka hasilkan di era pasar bebas.

"Adanya keterbukaan dalam pasar global tersebut menuntut perlunya perlindungan terhadap produk-produk UMKM agar tidak dijiplak. Seperti fasilitasi pemilikan HAKI serta mendorong sertifikat HAKI," kata Sitti dalam acara ‘Konsultasi Desain dan Kemasan serta Pemberkasan Pendaftaran Hak Merek dan Sertifikasi Halal Produk KUMKM’ di Kendari, Sulawesi Tenggara.

"Perlu pemberian perlindungan terhadap produk-produk tersebut agar tidak dijiplak oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Sitti menegaskan. Menurut dia, era keterbukaan membuka ruang bagi para pelaku KUMKM untuk menawarkan dan sekaligus mengajarkan produknya kepada buyer luar negeri.

Meski cara seperti ini dipandang sebagai hal yang positif, namun di sisi lain ada kekhawatiran dijiplak. "Saya tahu betul keikhlasan para perajin untuk mengajarkan dan menularkan talentanya kepada rekan, mitra, dan bahkan buyer luar negeri sampai bersedia menceritakan semua talentanya kepada orang lain," katanya.

Menurut Sitti, kepemilikan merek dagang bagi UMKM merupakan kebutuhan utama karena akan menjadi identitas dan tanda pengenal masing-masing produk UMKM. Oleh karena itu, ia menyarankan UMK  bahwa sangat perlu bagi mereka untuk mendaftarkan HAKI atas produk yang dihasilkannya. "Seiring dengan itu, para pelaku UMKM perlu dilindungi kreativitas dan hasil karyanya agar tidak diakui oleh pihak-pihak lain sebagai miliknya," sambung Sitti.

Tahun ini sebanyak 2.500 KUMKM ditargetkan akan distandardisasi dan disertifikasi dari jumlah terdiri dari 330 KUMKM untuk Sertifikasi ISO/HACCP/SNI/PIRT, 1.514 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Merek, 100 KUMKM untuk Sertifikasi Halal, dan 556 KUMKM untuk Sertifikasi Hak Cipta. *ant

Komentar