nusabali

TMS, 10 Bacaleg di Jembrana Dicoret

  • www.nusabali.com-tms-10-bacaleg-di-jembrana-dicoret

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jembrana menyerahkan berita acara hasil verifikasi perbaikan syarat bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Jembrana tahun 2019 kepada masing-masing partai politik (parpol) peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) Jembrana 2019, Jumat (10/8) sore.

NEGARA, NusaBali

Dari hasil verifikasi itu, sebanyak 10 bacaleg dicoret karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Atas pencoretan 10 bacaleg itu, tersisa sebanyak 334 bacaleg yang akan memperebutkan jatah 35 kursi DPRD Jembrana tahun 2019 nanti.

Ketua KPU Jembrana, I Gusti Ngurah Agus Darmasanjaya, didampingi Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Jembrana, Ketua Gde Tangkas Sudiantara mengatakan 10 bacaleg TMS itu merupakan para caleg dari 2 parpol, masing-masing 5 orang dari Hanura dan 5 orang dari Partai Berkarya.

Menurut Tangkas, 10 bacaleg TMS itu tidak dapat melengkapi sejumlah syarat calon. Diantaranya, ada yang tidak melengkapi Kartu Tanda Anggota (KTA), fotocopy ijazah SMA, dan paling banyak adalah suket sehat rohani. Bahkan salah satu bacaleg TMS dari Hanura di Dapil 3 Jembrana, Kecamatan Jembrana, diketahui tidak melengkapi hampir keseluruhan syarat calon, seperti pasfoto, bukti terdaftar sebagai pemilih, surat keterangan (suket) dari Pengadilan, suket bebas narkoba, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), suket sehat jasmani, termasuk suket sehat rohani. “Karena sudah melewati perbaikan, tetapi tetap juga belum melengkapi syarat, mereka kami nyatakan TMS. Bacaleg TMS ini, otomatis tidak ikut menjadi calon dan tidak bisa diganti,” ujar Tangkas yang juga Divisi Teknis Penyelenggara KPU Jembrana. *ode

Komentar