nusabali

NasDem Bali Siapkan Gugatan

  • www.nusabali.com-nasdem-bali-siapkan-gugatan

Oka Gunastawa menghormati keputusan KPU Provinsi Bali, kalaupun calegnya digugurkan bukan berarti NasDem menyerah.

Setelah 12 Caleg dari Dapil Buleleng Digugurkan KPU Bali


DENPASAR, NusaBali
Partai NasDem siapkan gugatan atas keputusan KPU Provinsi Bali yang mengugurkan seluruh Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang diajukan DPW NasDem Bali di Pileg 2019. Keputusan KPU Bali menggugurkan 12 Caleg NasDem tersebut menyusul gagalnya NasDem memenuhi kuota 30 persen perempuan dalam formasi Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng di Pileg 2019.

Ketua DPW Partai NasDem Bali, Ida Bagus Oka Gunastawa di Denpasar, Sabtu (11/8) siang langsung merapatkan barisan begitu calegnya di Buleleng seluruhnya digugurkan KPU Bali. Kata Oka Gunastawa tidak ada pilihan lain selain harus melakukan langkah hukum.

“Kami sudah siapkan gugatan atas keputusan KPU Bali yang gugurkan seluruh Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang diajukan di Pileg 2019,” ujar Oka Gunastawa. Oka Gunastawa menghormati keputusan KPU Provinsi Bali, kalaupun calegnya digugurkan bukan berarti NasDem menyerah.

“Karena kami punya kesempatan melakukan laporan, meminta KPU Bali memberikan keadilan. Cara kami ya menggugat. Komitmen kami adalah keadilan. Putusan KPU Bali ini belum final dan mengubur peluang Caleg NasDem bertarung. Nanti gugatannya ke Bawaslu Bali,” ujar politisi asal Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem ini.

Oka Gunastawa tinggal menunggu waktu 3 hari kerja sejak KPU Bali menyatakan 12 Caleg NasDem di Dapil Buleleng gugur. Keputusan KPU Bali tersebut dikeluarkan pada, Jumat (9/8) lalu dalam pleno di KPU Bali melibatkan para komisioner.

“Kan ada waktu 3 hari kerja sejak Keputusan KPU Bali. Jadi kalau sudah incraht (keputusan tetap) Caleg NasDem dinyatakan gugur, itulah dasar kami mengajukan gugatan ke Bawaslu Bali. Kita lihat saja nanti. Antara Rabu  atau Kamis depan kita ajukan gugatan,” ujar mantan kader Golkar Bali yang dikenal sebagai ‘pemberontak’ ini.

Kalau hal terburuk terjadi, Caleg NasDem tetap gugur? “Kami tidak mau berandai-andai. Karena gugatan belum jalan. Kan ada proses dulu. Kita ajukan bukti-bukti kuat. Kami belum menyerah. Justru hal terburuk itu, KPU Bali harus meloloskan 12 caleg kami. Bukan menggugurkan Caleg kami,” tegas alumni Fakultas Ekonomi, Universitas Udayana ini.

Sebanyak 12 Caleg DPRD Bali Dapil Buleleng yang didaftarkan ke KPU Bali sesuai dengan nomor urutnya adalah I Made Suparjo (1), Luh Putu Novi Serijayanti (2), I Made Teja (3), I Nyoman Mudita (4), I Nyoman Tirtawan (5), Putu Dian Fitri Pratiwi (6), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (7), I Made Arjaya (8) Ni Komang Nilawati (9)), Dr Somvir (10)), Luh Widiawati (11), dan I Made Westra (12). Nilawati adalah caleg pengganti atas nama Erna Endaswari. Sebenarnya Nilawati sendiri telah melengkapi semua persyaratan.

Namun tiba-tiba dia dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) atas keputusan KPU Bali, karena Nilawati sebelumnya sempat didaftarkan sebagai Caleg NasDem di DPRD Buleleng dapil Buleleng 5 (wilayah Kecamatan Banjar dan Busungbiu).  

Kata Oka Gunastawa, dalam Undang-Undang memerintahkan susunan caleg yang diajukan dalam satu dapil harus memenuhi 30 % kuota perempuan. “Tetapi menghilangkan perempuan dengan alasan karena sudah daftar di DPRD Buleleng Dapil Buleleng 5 (Kecamatan Banjar-Kecamatan Busungbiu) sebelumnya adalah tidak tepat.

“Secara logika saja berpikir, nama Nilawati sudah dihapuskan di DPRD Buleleng. Kenapa dia dinyatakan TMS. Kecuali Nilawati masih terdaftar di dua posisi Caleg DPRD Buleleng dan DPRD Bali mungkin boleh dikatakan TMS. Ini kan nama Nilawati hanya muncul sebagai Caleg DPRD Bali,” sodok Oka Gunastawa.

Atas kondisi itu Komisioner KPU Bali Divisi Penyelenggaraan Pemilu, Ni Putu Ayu Winariati saat dikonfirmasi NusaBali, Sabtu kemarin mengatakan NasDem menggugat adalah  hak mereka. KPU Bali pun memutuskan sesuatu dengan dasar dan mekanisme jelas. Tidak diambil di luar proses yang berlaku.

"Yang digugat itu kan keputusan lembaga. Ya silahkan. Menggugat itu hak mereka. Tetapi apa yang menjadi keputusan KPU Bali soal Caleg NasDem di Buleleng adalah keputusan lembaga dengan data juga," ujar Winariati. Berarti siap digugat? "Kami bukan urusannya siap dan tidak siap. KPU Bali secara kelembagaan memutuskan bahwa caleg NasDem di Dapil Buleleng seluruhnya gugur karena tidak memenuhi syarat kuota 30 persen perempuan. Jadi silahkan keputusannya digugat di Bawaslu," tegas alumni Universitas Pertanian Unud ini.

Kata Winariati dalam proses verifikasi caleg sampai ada keputusan Caleg NasDem gugur seluruhnya, karena ada caleg perempuan NasDem yang tidak memenuhi syarat, semuanya itu akan dijelaskan di sidang Bawaslu Bali. "Nanti kami harus jelaskan  di Bawaslu Bali. Karena itulah keputusan lembaga KPU Bali. Semua keputusan itu adalah hasil kajian, koordinasi dengan KPU RI juga," pungkas Winariati. *nat

Komentar