nusabali

Kapolsek Diancam Pakai Kampak

  • www.nusabali.com-kapolsek-diancam-pakai-kampak

Insiden pengancaman dialami Kapolsek Kintamani, Kompol Putu Gunawan, saat pengamanan kegiatan ‘Festival dan Parade Baleganjur Kecamatan Kintamani’ di Pasar Seni Geoparak, Panelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Kamis (9/8) sore.

BANGLI, NusaBali
Pelakunya adalah Jro Siman, 44, pengemudi mobil Pick Up asal Banjar Serongga, Desa Songan B, Kecamatan Kintamani yang diduga to-dongkan senjata kampak ke kepala Kapolsek Kompol Gunawan. Informasi di lapangan, saat insiden pengancaman terjadi, Kamis sore sekitar pukul 17.30 Wita, Kapolsek Kompol Gunawan bersama sejumlah anggota Polsek Kintamani sedang melakukan pengamanan ‘Festival dan Parade Baleganjur Kecamatan Kintamani’ di Simpang Tiga Taksu Panelokan. Saat pengamanan kegiatan dan pengaturan arus lalulintas, Kompol Gunawan mendapat informasi dari anggotanya yang bertugas di jalur Simpang Tiga Taksu bagian bawah bahwa ada mobil Pick Up nopol DK 8716 PP nekat menerobos petugas.

Pick Up DK 8716 PP yang dikemudikan Jro Siman akhirnya berhasil dihentikan petugas. Kemudian, sopir asal Desa Songan B itu diingatkan petugas secara baik-baik, supaya melalui jalan alternatif, mengingat di Jalur Utama Bangli-Kintamani tersebut masih ada kegiatan festifal. Diingatkan seperti itu, Jro Siman bukannya menurut. Sopir berusia 44 tahun ini justru melawan petugas.

Nah, Kapolsek Kompol Gunawan yang kebetulan berada di lokasi kejadian pun mengingatkan Jro Siman agar mentaati arahan lalulintas dari petugas. Namun, permintaan Kapolsek tidak direspons baik.

Saat itu pula, seorang anggota Polsek Kintamani, Soma Raharja, memberitahu pelaku Jro Siman bahwa yang ditantangnya itu adalah Kapolsek Kintamani. Tapi, Jro Siman tidak menggubrisnya. Jro Siman balik menantang Soma Raharja untuk berkelahi, dengan lebih dulu melepas seragam dinas kepolisian.

Pelaku Jro Siman semakin kalap, bahkan sampai mengambil senjata tajam berupa kampak dari dalam mobilnya. Kemudian, senjata kampak tersebut ditodongkannya ke petugas, termasuk Kapolsek Kompol Gunawan. Beruntung, Soma Raharja berhasil merebut kampak tersebut dan selanjutnya pelaku Jro Siman diamankan ke Mapolsek Kintamani.

Menurut Kapolsek Kompol Gunawan, Jro Siman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 212 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Meski demikian, tersangka Jro Siman tidak ditahan, dengan pertimbangan yang bersangkutan masih mempersiapkan upacara pengabenan almarhum ayahnya.

“Yang bersangkutan (tersangka Jro Siman) diproses hukum karena tindakanya melawan petugas yang sedang bertugas,” ungkap Kompol Gunawan dalam keterangan persnya, Minggu (12/8).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Kompol Gunawan, tersangka Jro Siman saat kejadian mengemudikan mobil Pick Up yang mengangkut bambu untuk persiapan upacara ngaben. Senjata kampak yang dibawanya baru saja digunakan untuk memotong bambu.

“Pertama kali dihentikan petugas, yang bersangkutan mengaku tidak akan naik sampai ke lokasi parade baleganjur (di Simpang Tiga Taksu Panelokan, Red). Ternyata, tetap saja menerobos. Padahal, sejatinya sudah ada rekayasa lalulintas selama pelaksanaan parade, tetapi yang bersangkutan tidak mengindahkan hal tersebut,” jelas Kompol Gunawan. *es

Komentar