nusabali

Maling Congkel Kotak Sesari Koncho

  • www.nusabali.com-maling-congkel-kotak-sesari-koncho

Meski tak sempat menghitung, diperkirakan isi dalam kotak mencapai Rp 12 juta.

Mencuri di Kos-kosan, Maling Diringkus

GIANYAR, NusaBali
Kotak sesari (uang sumbangan,Red) Pura Koncho Sri Sedana di Jalan Dipta, Kelurahan Gianyar, Gianyar, disantroni maling. Sesari sekitar Rp 12 juta pun raib. Aksi pencurian ini baru diketahui Sabtu (11/8) siang. Pangempon koncho langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Kota Gianyar.

Ketua Perkumpulan Warga Koncho dan Pura Sri Sedana Gianyar, Gede Sugiarthana menjelaskan, kasus ini pertama kali diketahui oleh Putu Buda,45, saat ia sedang bersih-bersih. Lanjut, ia hendak sembahyang Hari Suci Tilem di koncho dan pura. Tak sengaja, ia melihat uang pecahan Rp 10.000 tergeletak di lantai. Putu Buda pun bermaksud memasukkan uang tersebut ke dalam kotak sesari. Namun ia kaget karena gembok kotak sesari dalam kondisi tercongkel. "Setelah melihat itu, Putu Buda langsung melapor ke saya dan warga pangempon lain. Seketika itu kami cek, isinya sudah habis," jelasnya. Meski tak sempat menghitung, diperkirakan isi dalam kotak mencapai Rp 12 juta. "Karena hanya dibuka sekali setahun. Biasanya isinya segitu," ungkapnya. Kasus pencurian ini pun langsung dilaporkan ke Polsek Kota Gianyar. Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Sukawati, Gianyar, meringkus pelaku pencurian Wayan Sumerta,36, di rumahnya di Desa/Kecamatan Blahbatuh.

Sumerta diamankan karena mencuri HP (handphone) dan barang berharga lain di sebuah rumah kos, Banjar Gelumpang, Desa Sukawati, Sabtu (11/8) malam. Dari tangan Sumerta,  polisi pun mengamankan 2 buah HP hasil curian. Kanit Reskrim Polsek Sukawati Iptu IGN Winangun, Minggu (12/8), menjelaskan awalnya polisi menerima laporan aksi pencurian ini Sabtu malam sekitar pukul 18.30 Wita, lanjut dilakukan penelusuran. Ternyata, HP korban terdeteksi di Denpasar. “Salah satu HP yang hilang tersebut ada di konter HP Asti Cell, Jalan Kemuda No 18 Denpasar Timur,“ kata Iptu Winangun, seizin Kapolsek Sukawati Kompol Pande Sugiharta.

Polisi pun mendatangi pemilik konter, lanjut  mengamankan HP korban. Dari hasil introgasi, HP tersebut dibawa oleh seorang pria untuk diperbaiki karena kunci HP tidak bisa dibuka. Polisi langsung mendatangi alamat pria tersebut di Desa Blahbatuh. “Kami pun mendapatkan nama pelaku, Wayan Sumerta,“ ucapnya.

Berdasarkan pemeriksaan di Mapolsek Sukawati, Sumerta mengakui mencuri di dua kamar kos yakni milik Genip Istanto,34. Di kamar yang tidak terkunci itu, Genip sedang tidur. Pelaku saat mengambil HP sempat melangkahi tubuh korban saat tidur, namun korban tidak terbangun.

Pelaku lanjut ke kamar lain yang ditempati Sulismi,24. Pelaku mengambil HP dan perhiasan dan dompet. “Tetapi dari keterangan pelaku, barang perhiasan berupa emas dan dompet ini dibuang saat bergegas kabur. Karena pelaku terkejut saat diteriaki oleh seorang warga, “ ujarnya.

Namun saat polisi menelusuri keterangan pelaku, di tempat pembuangan barang berharga itu sudah tidak ditemukan apapun. Polisi pun kini masih mendalami keterangan pelaku. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*nvi

Komentar