nusabali

Dewan Minta Diskresi Atasi Ancaman Krisis PNS

  • www.nusabali.com-dewan-minta-diskresi-atasi-ancaman-krisis-pns

Kebutuhan mendesak ada pada ketersediaan guru dan tenaga kesehatan, juga PNS dengan kompetensi khusus untuk diproyeksikan sebagai juru sita, penyidik PNS, dan auditor.

SINGARAJA, NusaBali
DPRD Buleleng berharap pemerintah memberikan diskresi, atas ancaman krisis pengawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemkab Buleleng. Masalahnya, situasi tersebut telah berpengaruh terhadap beberapa posisi penting, hingga berbuntut tidak maksimalnya pelayanan publik. Dewan pun berencana menyusun kajian untuk disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur  Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN RB).

Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa, Minggu (12/8) mengatakan, krisis PNS di Pemkab Buleleng telah dirasa dampak karena ada beberapa posisi penting yang tidak terisi. Mangku Mertayasa menyebut, posisi itu selain PNS dengan kompetensi guru dan tenaga kesehatan, juga PNS dengan kompetensi khusus untuk diproyeksikan sebagai juru sita, penyidik PNS, dan auditor.

Ia mencontohkan, saat ini tenaga auditor di Inspektorat hanya berjumlah 21 orang. Sementara sesuai dengan kajian luas wilayah dan jumlah desa yang ada di Buleleng, idealnya inspektorat memiliki 42 orang auditor. “Bagaimana mereka mau kerja maksimal, kalau jumlah SDM-nya minim,” ungkap Mangku Mertayasa.

Politisi PDIP asal Desa/Keamatan Banjar ini menilai, ada kegamanan dari pemerintah pusat terkait rekrutmen CPNS. Karena di satu sisi, misalnya untuk posisi auditor, sesuai aturan jumlah auditor harus 42 orang, sedangkan jumlah PNS minim akibat moratorium PNS yang belum juga dicabut. “Dalam kondisi seperti ini, kami berharap pemerintah harus mengambil sebuah diskresi,” katanya.

Mangku Mertayasa berharap, pemerintah pusat bisa menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat dijadikan pedoman pengangkatan pegawai dengan perjanjian kerja, jika memang moratorium CPNS belum juga dicabut. Langkah ini sudah diatur melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sehingga pemerintah pun memiliki pedoman, pegawai dengan kompetensi seperti apa yang bisa diangkat dengan skema tersebut.

Dalam waktu dekat ini, legislator asal Desa Banjar itu akan menyusun sebuah kajian pada pemerintah untuk dijadikan referensi. Selain itu pihaknya akan melakukan konsultasi pada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), serta Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Sebelumnya, Pemkab Buleleng telah mengajukan usulan formasi CPNS sebanyak 365 ke Kemen PAN RB. Rinciannya, tenaga guru SD sebanyak 122 orang, tenaga guru SMP sebanyak 36 orang, tenaga kesehatan sebanyak 140 orang, dan tenaga teknis 67 orang. Jumlah yang diusulkan tersebut berdasar analisis beban kerja (ABK) dan analisis jabatan (Anjab). Namun sejauh ini, usulan tersebut belum ada kejelasan. *k19

Komentar