Puluhan Duktang dan Pasangan Muda-mudi Terjaring Sidak
Tim Yustisi Pemkab Klungkung kembali menggelar sidak penduduk pendatang (duktang), Jumat (18/3) malam.
SEMARAPURA, NusaBali
Kali ini menyasar tempat kos-kosan di kawasan Kelurahan Semarapura Klod Kangin, Kecamatan Klungkung. Alhasil, puluhan penghuni kos terjaring petugas, pasalnya mereka sebgaian besar tidak mengantongi kartu identitas penduduk sementara (KIPS). Bahkan sejumlah pasangan muda-mudi yang belum menikah juga berhasil diciduk.
Sidak duktang di Kelurahan Semarapura Klod Kangin ini, dimulai pada Jumat sekitar pukul 20.00 Wita, yang dimpimpin langsung Ketua Tim Yustisi Pemkab Klungkung I Made Kasta, yang notabene Wakil Bupati Klungkung, didampingi Kasat Pol PP Klungkung Nyoman Sucitra, TNI/Polri, Lurah Semarapura Klod Kangin Dewa Widiantara dan pihak terkait lainnya. Tim mulai melakukan penyisiran tempat kos-kosan dan rumah kontrakan di Jalan Setyaki, Jalan Rama dan seputaran Jalan Srikandi.
Dalam sidak kali ini sebanyak 44 duktang tidak mengantongi KIPS dan beberapa ada yang masa berlaku KIPS nya habis. Sebagian besar duktang ini kebanyakan merantau sebagai buruh bangunan, pedagang, karyawan swasta dan pelayan kafe. Mereka yang terjaring lansung diberikan teguran ditempat dan diminta untuk segera mengurus administrasi KIPS. Petugas juga memerogoki dua pasangan muda-mudi yang berada dalam satu kamar kos di kawasan Jalan Srikandi. Namun kedua pasangan ini hanya diberikan peringatan secara lisan karena mereka mengaku sebagai teman kerja dan sedang berkunjung.
Ketua Tim Yustisi Made Kasta menghimbau kepada Lurah sebagai perpanjangan tangan pemerintah terbawah, supaya rutin mamantau warganya serta mendeteksi segala kemungkinan yang dapat menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Disamping itu kepada para pemilik kos-kosan juga dihimbau agar melaporkan penghuninya ke perangkat daerah setempat serta bertanggungjawab atas perilaku dan keamanan penghuni kos. “Mari kita bersama-sama ciptakan kondusifitas di masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Klungkung Nyoman Sucitra didamping Kasi Op POL PP Wayan Kariasa menegaskan, bagi duktang yang tidak melengkapi diri dengan identitas atau KIPS diberikan surat panggilan. Kemudian nantinya yang bersangkutan diberikan peringatan tindak pidana ringan (Tipiring) serta pembinaan. “Duktang ini kebanyakan berasal dari Bandung, Jawa timur dan Lombok,” ungkapnya. Sedangkan Lurah Semarapura Klod Kangin Dewa Widiantara menegaskan para pelanggar ini untuk segera melengkapi dan memperpanjang masa berlaku KIPS dikantor lurah setempat. 7 w
Komentar