nusabali

Caleg dari PSI Terbanyak TMS di Buleleng

  • www.nusabali.com-caleg-dari-psi-terbanyak-tms-di-buleleng

KPU Buleleng, gugurkan 8 orang calon anggota legislatif (caleg) DPRD Buleleng, karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

SINGARAJA, NusaBali

KPU kembali bakal ‘menguji’ caleg yang telah masuk dafar caleg sementara (DCS) melalui tanggapan masyarakat. Dari 8 Caleg yang dicoret KPU, terbanyak adalah caleg dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dengan jumlah 6 caleg, masing-masing Dapil 4 (Kecamatan Seririt-Gerokgak) sebanyak 3 caleg, kemudian Dapil 5 (Kecamatan Banjar-Busungbiu) sebanyak 2 caleg, dan Dapil 6 (Kecamatan Sukasada) 1 caleg. Setelah PSI, ada Partai Berkarya sebanyak 2 caleg dari Dapil 6 (Sukasada).

Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana menjelaskan, pencoretan 8 caleg tersebut karena yang bersangkutan tidak melengkapi beberapa dokumen, di antaranya surat keterangan sehat jasmani dan rohani, surat keterangan bebas narkoba, SKCK, dan Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Singaraja. “Artinya DCS ini sudah memenuhi pakta integritas dan sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan, serta penempatan sesuai dengan nomor urut yang dipersyaratkan,” jelasnya.

Lebih lanjut dikatakan, mereka para caleg yang telah dinyatakan lolos penuhi syarat, akan dimintakan tanggapan dan masukan dari masyarakat. KPU akan mengklarifikasi jika memang ada nanti tanggapan masyarakat terhadap calon yang telah masuk DCS. “Tanggapannya kalau ada masyarakat yang mengetahui caleg pernah tersangkut pidana korupsi, atau calegnya menyertakan dokumen yang diduga palsu. Setelah ada tanggapan itu akan dilakukan klarifikasi,” jelasnya.

Menurutnya, selama proses tanggapan, pergantian caleg masih dimungkinkan, ketika caleg yang bersangkutan meninggal dunia atau dinyatakan tidak penuhi syarat saat ada tanggapan masyarakat. Di sisi lain, penetapan daftar calon tetap (DCT) dilakukan pada tanggal, 20 September 2019 mendatang.

KPU Buleleng pun kembali mengingatkan kepada caleg yang berstatus sebagai Perbekel, PNS atau Pegawai BUMN dan instansi pemerintah lainnya, untuk menyerahkan SK pengunduran diri paling lambat satu hari sebelum penetapan DCT atau 19 September 2018. *k19

Komentar