Mantan Pramugari Cantik Dituntut 3 Tahun
Mantan pramugari maskapai Garuda Indonesia (GI), Michelle Merilouisa Simangunsong, 27, yang ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta karena menyimpan narkotika dituntut hukuman 3 tahun penjara dalam sidang di PN Denpasar, Senin (13/8).
Kasus Kepemilikan Heroin dan Shabu
DENPASAR, NusaBali
Usai tuntutan, wanita cantik ini menyampaikan pledoi (pembelaan) minta keringanan hukuman kepada majelis hakim. Wanita kelahiran Jakarta Selatan, 28 Setember 1990 ini cukup ‘beruntung’ karena lolos jeratan Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana yang didakwakan JPU sebelumnya. Pasalnya, hukuman maksimal dalam dua pasal itu sangat berat yakni 20 tahun penjara.
Sementara dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta menyebutkan, bahwa terdakwa Michelle secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I bukan tanaman yang diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam surat dakwaan alternatif ketiga.
"Menuntut, supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi sepenuhnya selama terdakwa dalam tahananan," tegasnya.
Tuntutan hukuman yang dilayangkan tersebut, setelah JPU Lovi menimbang beberapa hal sebagai pemberat dan meringankan hukuman. Hal yang memberatkan, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan segala bentuk penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa Michelle dianggap sopan dalam persidangan dan mengakui secara terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan. Disamping itu, terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa Michelle yang didampingi penasehat hukumnya I Made Suardika Adnyana langsung menyampaikan pledoi atau pembelaan secara lisan. "Terimaksih yang mulia, pada dasarnya kami sependapat dengan penuntut bahwa terdakwa terbukti sebagai pengguna narkotika, sebagaimana disebut dalam dakwaan alternatif ke tiga. Namun kami merasa keberatan dengan lamanya hukuman. Karena itu, kami mohon yang mulia dapat memberikan hukuman yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Suardika.
Mendengar pembelaan itu, JPU Lovi menyatakan tetap pada tuntutannya. Hakim Ketut Turta kemudian menunda sidang dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda putusan.
Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa Michelle Merilouisa yang baru menikah di awal tahun 2018 ini ditangkap petugas Reskrim Polsek Kuta pada 24 Februari 2018 sekitar pukul 22.10 Wita di Anika House Kamar nomor 4 di Jalan Gunung Lumut 26 D, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka seorang diri di kamar yang ditempati sementara. “Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 2 plastik berisi serbuk warna putih yang mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat bersih 0,37 gram di dalam dompet kulit warna coklat miliknya,” jelas JPU.
Petugas juga menemukan 1 strip berisi 4 butir Dumolid yang mengandung sediaan klonazepam yang merupakan jenis obat terlarang psikotropika. Menurut pengakuan tersangka asal Sumatera Utara ini, kokain diperoleh dengan membeli dari teman lelakinya, Fuad Hasyim seharga Rp 2 juta. Sementara Dumolid dibelinya di Apotik Hana di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar seharga Rp110 ribu. Sedangkan shabu yang disembunyikan di balik hiasan dinding adalah shabu sisa pakai yang dipakai bersama Fuad Hasyim. Petugas akhirnya menangkap Fuad Hasyim yang juga disidang terpisah dengan Michelle. *rez
Komentar