nusabali

Kasus Penganiayaan di Desa Getakan Dimediasi

  • www.nusabali.com-kasus-penganiayaan-di-desa-getakan-dimediasi

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan sejumlah pemuda di Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (13/8) malam dimediasi pihak kepolisian.

SEMARAPURA, NusaBali
Walau pemuda yang terlibat akhirnya tidak ditahan, namun proses hukum tetap berlanjut. Dalam kasus ini kedua belah pihak yang berseteru saling lapor. Proses mediasi dilakukan, Minggu (12/8) malam pukul 19.45 Wita di Mapolres Klungkung. Dalam mediasi hadir Perbekel Getakan Cokorda Putra Parwata dan kelian dinas dari masing-masing dusun. Dari warga Dusun Anjingan hadir 25 orang dan warga Dusun Beneng 10 orang. Adapun pihak yang terlibat dalam kasus ini, yakni pelapor Putu Sudiastra dengan terlapor Dw Ngakan Ketut Kantus, dan kawan-kawannya, sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 69/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. Sebaliknya Dw Ngakan Tusan juga melaporkan I Putu Sudiastra dan kawan-kawannya, sesuai laporan polisi nomor LP-B/ 70/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018. Pelapor Kadek Oka Prayoga dengan terlapor Putu Sudiastra dengan laporan polisi nomor LP-B/ 71/VIII/2018 /Bali/Res Klungkung, tanggal 11 Agustus 2018.

Kasat Reskrim Polres Klungkung, AKP Made Agus Dwi Wirawan mengatakan hasil mediasi yang disepakati kedua belah pihak, yakni terkait laporan oleh warga Dusun Beneng dan Dusun Anjingan, Desa Getakan tersebut prosesnya tetap lanjut sesuai aturan yang berlaku. “Sesuai surat permohonan dari aparat Desa Getakan mulai dari perbekel, kedua kelian dinas dan Babinkamtibmas memohon untuk tidak dilakukan penahanan terhadap terlapor kedua belah pihak,” ujarnya.

Aparat desa tersebut menjamin keamanan serta menjamin tidak akan terjadi lagi keributan yang sama di Dusun Anjingan dan Dusun Beneng (dilengkapi surat permohonan perjanjian). Perbekel Getakan siap menghadirkan terlapor/para pihak apabila dibutuhkan di Sat Reskrim Polres Klungkung pada saat pemeriksaan. “Masing-masing terlapor melakukan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis,” ujarnya.

Sebelumnya, kasus penganiayaan terjadi di Dusun Beneng, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung, Sabtu (12/8). Informasi yang dihimpun, kejadian ini bermula saat Sabtu malam sekitar pukul 20.00 Wita kedua belah pihak berseteru, namun motif atau latar belakang kejadian ini masih didalami karena pengakuan kedua belah pihak belum sinkron. *wan

Komentar