nusabali

Hambalang Tak Layak Dilanjutkan

  • www.nusabali.com-hambalang-tak-layak-dilanjutkan

Komisi Pemberantasan Korupsi menilai pembangunan kompleks Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang di Sentul, Jawa Barat, tidak layak dilanjutkan.

JAKARTA, NusaBali
"Sebenarnya lokasi tersebut tidak layak untuk dilakukan
pembangunan, dan harus ditinjau kembali kelayakannya," kata Plh Kabiro
Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (18/3) malam.

KPK juga sudah melakukan pertemuan dengan BPK dan
Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk memberikan beberapa saran, sesuai dengan
keterangan dari tim ahli yang sudah dikemukakan dalam persidangan kasus
Hambalang.

Kemenpora kembali menghidupkan kompleks Hambalang yang
selama ini terhenti karena kasus korupsi. Presiden Joko Widodo bahkan sudah
melakukan kunjungan ke lokasi terebut pada Jumat (18/3) dan ingin cepat
memutihkan tempat tersebut karena besarnya biaya pengamanan, perawatan, dan
pemeliharaan P3SON Hambalang.





Presiden Jokowi menyatakan kelanjutan proyek Kompleks
Hambalang akan diputuskan dua pekan mendatang setelah pemerintah melakukan
kajian atas kelayakan bangunan dan kondisi tanah. Pernyataan tersebut
disampaikan Jokowi usai meninjau proyek pembangunan di Bukit Hambalang, Kabupaten
Bogor, Jumat (18/3). 

"Jika proyek akan dilanjutkan, silakan merujuk pada
pendapat ahli yang sudah disampaikan dalam persidangan kasus ini sebelumnya.
Dan sampai saat ini masih ada satu tersangka yang dilakukan pemeriksaan, belum
selesai kasusnya," tambah Yuyu dilansir antara.







Namun mengenai keputusan proyek tersebut kembali dilanjutkan
atau tidak, menurut Yuyuk bukan domain KPK.





"Kalau terkait proyek dilanjutkan atau tidak itu sudah
bukan domain KPK lagi. Sedangkan untuk pengembangan kasus (korupsi), nanti
tergantung bagaimana perkembangan kasusnya, penyidik masih akan mendalami
kasusnya apakah ada tersangka baru atau tidak," jelas Yuyuk.





Kasus Hambalang sudah menjerat sejumlah pihak yaitu mantan
Menpora Andi Mallarangeng selaku Pengguna Anggaran, mantan Kabiro Perencanaan
Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang
dilaksanakan.





Selain itu terdapat pula mantan Direktur Operasional 1 PT
Adhi Karya (persero), Teuku Bagus Mukhamad Noor, mantan Ketua Umum Partai
Demokrat Anas Urbaningrum, yang semuanya sudah dipenjara hingga adik Andi
Mallarangeng Choel Mallarangeng yang saat ini masih berstatus tersangka di KPK.





Sejumlah putusan kasus Hambalang menyebut bahwa hasil
penelitian tim tanggap darurat yang dibentuk Pusat Vulkanologi dan Mitigasi
Bencana Geologi Kementerian ESDM menemukan longsor mudah terjadi di Hambalang
disebabkan sifat batuan di lokasi berupa tanah lempung mudah mengembang dan
terjadi gerakan tanah.





Hal ini sebenarnya sudah diketahui saat perencanaan
konstruksi berdasarkan hasil “soil investigation” perusahaan subkontraktor PD
Laboratirum Teknik Sipil Geoinves yang menunjukkan tanah Hambalang bersifat
cemented clay.





Lokasi Hambalang juga berada dalam zona kerentanan gerakan
tanah menengah tinggi sebagaimana Peta Rawan Bencana yang diterbitkan oleh
PVMBG.7

Komentar