Tiga Pemilik Warung Makan Dapat SP I
Satpol PP Karangasem layangkan surat peringatan (SP) I kepada tiga pemilik warung makan di Objek Wisata Pantai Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang, Karangasem.
AMLAPURA, NusaBali
Sebab tiga warung makan tersebut melanggar sempadan pantai. SP I bernomor 331.1/385/Trantib.Satpol PP/2018 per 7 Agustus 2018.
Kepala Satpol PP, I Ketut Wage Saputra, mengatakan pelanggaran sempadan pantai ditandai membangun gazebo di lokasi fasilitas umum. Pemilik warung makan melanggar Perda No 04 tahun 2013 tentang ketertiban umum yang merupakan perubahan dari Perda No 04 tahun 2010. Ketiga pemilik warung makan itu dari Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang masing-masing I Nengah Suma, I Wayan Dana, dan I Wayan Sulinggih. Ketiga warung makan itu belum mengantongi izin dan ada tambahan bangunan berupa gazebo memanfaatkan lahan pantai.
Menurut Wage Saputra, pantai selama ini dimanfaatkan warga untuk melasti dan nganyut saat menggelar ngaben. Akibat bangunan itu pantai jadi sempit. “Sesuai ketentuan, kami memberitahukan kepada mereka. Jelaskan pelanggaran yang diperbuat,” ungkapnya. Satpol PP sarakan agar para pemilik membongkar. Jika pembongkaran belum dilakukan dilayangkan Surat Teguran kedua (SP II). Jika SP II tidak diindahkan dilanjutkan SP III dan Satpol PP membongkar bangunan tersebut.
Pemerintah telah beretikad baik memberikan pembinaan sambil menyosialisasikan Perda No 04 tahun 2013. Perbekel Desa Purwekerti, I Nengah Karyawan, juga telah mengingatkan para pemilik warung makan bahwa pantai untuk kepentingan sosial masyarakat. “Kami sudah ingatkan agar tidak membangun di pantai karena melanggar sempadan pantai,” katanya. Ketiga pemilik mengakui bangunan melanggar sempadan pantai, hanya saja berdalih akan membongkar sendiri bangunan tersebut jika nantinya pemerintah memerlukan lahan itu. *k16
Sebab tiga warung makan tersebut melanggar sempadan pantai. SP I bernomor 331.1/385/Trantib.Satpol PP/2018 per 7 Agustus 2018.
Kepala Satpol PP, I Ketut Wage Saputra, mengatakan pelanggaran sempadan pantai ditandai membangun gazebo di lokasi fasilitas umum. Pemilik warung makan melanggar Perda No 04 tahun 2013 tentang ketertiban umum yang merupakan perubahan dari Perda No 04 tahun 2010. Ketiga pemilik warung makan itu dari Banjar Amed, Desa Purwekerti, Kecamatan Abang masing-masing I Nengah Suma, I Wayan Dana, dan I Wayan Sulinggih. Ketiga warung makan itu belum mengantongi izin dan ada tambahan bangunan berupa gazebo memanfaatkan lahan pantai.
Menurut Wage Saputra, pantai selama ini dimanfaatkan warga untuk melasti dan nganyut saat menggelar ngaben. Akibat bangunan itu pantai jadi sempit. “Sesuai ketentuan, kami memberitahukan kepada mereka. Jelaskan pelanggaran yang diperbuat,” ungkapnya. Satpol PP sarakan agar para pemilik membongkar. Jika pembongkaran belum dilakukan dilayangkan Surat Teguran kedua (SP II). Jika SP II tidak diindahkan dilanjutkan SP III dan Satpol PP membongkar bangunan tersebut.
Pemerintah telah beretikad baik memberikan pembinaan sambil menyosialisasikan Perda No 04 tahun 2013. Perbekel Desa Purwekerti, I Nengah Karyawan, juga telah mengingatkan para pemilik warung makan bahwa pantai untuk kepentingan sosial masyarakat. “Kami sudah ingatkan agar tidak membangun di pantai karena melanggar sempadan pantai,” katanya. Ketiga pemilik mengakui bangunan melanggar sempadan pantai, hanya saja berdalih akan membongkar sendiri bangunan tersebut jika nantinya pemerintah memerlukan lahan itu. *k16
Komentar