Pelaku Terancam Hukuman Mati
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran satu keluarga di Makassar, Sulawesi selatan.
Bakar Satu keluarga
MAKASSAR, NusaBali
Akibatnya, enam orang mati terpanggang."Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sulsel, Senin (13/8).
Tiga Orang yang terancam hukuman mati yaitu Andi Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang (DPO). "Tersangka (Daeng Ampuh) menyuruh Andi Muhammad Ilham untuk membakar rumah Fahri dikarenakan masalah uang dan informasi Fahri disebut akan melarikan diri ke Kendari," ucapnya dilansir detik.
Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di Lapas Makassar.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya adalah Riswan, Haidir dan Wandi terlibat dalam aksi pemukulan kepada Fahri pada 4 Agustus lalu. Riswan ditugaskan untuk melakukan penagihan utang ke Fahri. Mereka kemudian mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.
"Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 170 atau pasal 351 dalam KUH Pidana," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Daeng Ampuh (napi narkoba) berniat membunuh Fahril. Sebab Fahril memiliki utang penjualan narkoba ke Daeng Ampuh. Daeng lalu menyuruh anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahril. Caranya yaitu dengan membakar rumah Fahril. Tapi lima orang lainnya di rumah tersebut ikut mati terpanggang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto marah atas dibakarnya 1 keluarga terkait kartel narkoba. Danny mengatakan perbuatan para pelaku sangat keji dan harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya kaget ternyata dibakar oleh orang hanya karena utang. Ini perbuatanya sangat keji dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Senin (13/8).
Pemerintah Kota Makassar mengatakan narkoba merupakan musuh bersama lantaran berada di lingkungan sendiri. Oleh karena itu, peran RT/RW harus berperan aktif dalam penanganan narkoba. Termasuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang berjumlah 6 orang di Makassar tewas dengan cara dibakar oleh sekelompok pemuda. Para pelaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba dari dalam lapas. Diketahui, salah seorang anggota keluarga yang menjadi korban memiliki utang piutang narkoba kepada bandar yang berada di lapas, atas nama Daeng Ampuh. *
MAKASSAR, NusaBali
Akibatnya, enam orang mati terpanggang."Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 340 ayat 3 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Irwan Anwar di Makassar, Sulsel, Senin (13/8).
Tiga Orang yang terancam hukuman mati yaitu Andi Muhammad Ilham, Daeng Ampuh, dan Appang (DPO). "Tersangka (Daeng Ampuh) menyuruh Andi Muhammad Ilham untuk membakar rumah Fahri dikarenakan masalah uang dan informasi Fahri disebut akan melarikan diri ke Kendari," ucapnya dilansir detik.
Daeng Ampuh sebagai otak pembunuhan ini memberikan instruksi untuk membunuh Fahri dari dalam selnya di Lapas Makassar.
Sementara itu, 3 tersangka lainnya adalah Riswan, Haidir dan Wandi terlibat dalam aksi pemukulan kepada Fahri pada 4 Agustus lalu. Riswan ditugaskan untuk melakukan penagihan utang ke Fahri. Mereka kemudian mencegat Fahri di Jalan Barukang dan memukulnya.
"Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan sebagaimana disebutkan dalam pasal 170 atau pasal 351 dalam KUH Pidana," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Daeng Ampuh (napi narkoba) berniat membunuh Fahril. Sebab Fahril memiliki utang penjualan narkoba ke Daeng Ampuh. Daeng lalu menyuruh anak buahnya untuk menghabisi nyawa Fahril. Caranya yaitu dengan membakar rumah Fahril. Tapi lima orang lainnya di rumah tersebut ikut mati terpanggang.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto marah atas dibakarnya 1 keluarga terkait kartel narkoba. Danny mengatakan perbuatan para pelaku sangat keji dan harus dihukum seberat-beratnya.
"Saya kaget ternyata dibakar oleh orang hanya karena utang. Ini perbuatanya sangat keji dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Senin (13/8).
Pemerintah Kota Makassar mengatakan narkoba merupakan musuh bersama lantaran berada di lingkungan sendiri. Oleh karena itu, peran RT/RW harus berperan aktif dalam penanganan narkoba. Termasuk melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
Sebelumnya, satu keluarga yang berjumlah 6 orang di Makassar tewas dengan cara dibakar oleh sekelompok pemuda. Para pelaku diperintahkan oleh seorang bandar narkoba dari dalam lapas. Diketahui, salah seorang anggota keluarga yang menjadi korban memiliki utang piutang narkoba kepada bandar yang berada di lapas, atas nama Daeng Ampuh. *
Komentar