nusabali

Gembong Narkoba Jaringan Jatim Diringkus

  • www.nusabali.com-gembong-narkoba-jaringan-jatim-diringkus

Pengiriman dilakukan melalui jalur darat oleh seorang kurir dan pengambilan melalui sistem tempel.

Sita 1,7 Kg Ganja, 25 Paket Shabu dan 16 Butir Ekstasi

DENPASAR, NusaBali
Satuan Reserse Narkoba Polres Badung meringkus gembong narkoba bernama I Wayan Nuryanta, 38 pada, Jumat (10/8) lalu. Dari tangan gembong yang juga residivis kasus narkoba ini diamankan barang bukti 1,7 kilogram ganja, 25 paket shabu seberat 48,23 gram dan 16 butir ekstasi.

Kapolres Badung, AKBP Yudith Satriya Hananta mengungkapkan tersangka merupakan residivis kasus narkoba tahun 2013 lalu. Nuryanta ditangkap, Jumat (10/8) sekitar pukul 13.00 di Jalan Tanah Sampi, Gang Persawahan Asri, Kerobokan, Kuta Utara, Badung.

“Tersangka merupakan pengedar jaringan bandar berinisial N di Jawa Timur,” ujar AKBP Yudith didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Djoko Hariadi, Selasa (14/8). Barang bukti yang disita dari pria yang bekerja sebagai tukang bangunan itu merupakan pengiriman kali ketiga. Pengiriman dilakukan melalui jalur darat oleh seorang kurir dan pengambilan melalui sistem tempel.

”Pengakuan tersangka selama ini mengambil tempelan di kawasan Kuta Utara,” ungkapnya. Seminggu sebelum penangkapan, tersangka sempat mengambil 50 gram shabu. ”Setelah habis diedarkan, tersangka kembali menerima pasokan 500 butir ekstasi tiga hari sebelum penangkapan. Jadi, dalam seminggu bisa lima kali tersangka menerima pengiriman narkoba dari N,” ujar AKP Djoko Hariadi.  

Pengakuan tersangka selama menjadi pengedar tidak menerima upah berupa uang tapi dalam bentuk sabu satu paket.

“Keduanya kenal sewaktu sama-sama mendekam di Lapas Kerobokan. Tersangka awalnya hanya pemakai kemudian menjadi pengedar karena kehabisan uang,” bebernya.  Tidak hanya I Wayan Nuryanta, polisi juga meringkus tiga tersangka lainnya, yaitu Slamet Budiono, 32,  I Ketut Arya Wijaya, 47 serta seorang pengguna shabu, Muhamad Faisol, 22.

Penangkapan Slamet Budiono dilakukan, Sabtu (4/8) sekitar pukul 19.20 WITA di Jalan Wayan Gentuh, Banjar Kwanji, Dalung, Kuta Utara. Baang buktinya 11 paket shabu seberat 9,49 gram. Menariknya, tersangka mengedarkan serbuk kristal bening itu sembari nyambi sebagai tukang service AC.   

Berikutnya, I Ketut Arya Wiguna juga merupakan residivis narkoba dibekuk di Jalan LBC Sunset Road, Kuta, Jumat (10/8) sekitar pukul 15.30 Wita. Saat digeledah, pria yang bekerja sebagai sopir freelance diamankan 3 paket sabu seberat 2,09 gram.

Terakhir, Muhamad Faisol ditangkap di Jalan Lebak Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Minggu (5/8) sekitar pukul 18.00 Wita dengam barang bukti satu paket sabu seberat 0,61 gram. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap pengungkapan kasus ini,” tegas Kapolres. *rez  

Komentar