Lapas Makassar Akui Kecolongan
Daeng Ampuh komandoi pembakaran satu keluarga dari balik sel
MAKASSAR, NusaBali
Satu keluarga dibakar di rumahnya di Makassar oleh jejaring kartel narkoba. Otak pelakunya ternyata di dalam penjara, Akbar Daeng Ampuh. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar mengakui kecolongan dengan adanya pembunuhan tragis yang diduga melibatkan terpidana yang sementara menjalani hukuman di Lapas Makassar itu.
"Ada kemungkinan pelaku berkomunikasi dengan orang luar menggunakan HP (sebelum kejadian). Kita agak kecolongan karena dia di dalam pengaruhnya sangat luar biasa," kata Kalapas Makassar, Budi Sarwono, Selasa (14/8) seperti dikutip rakyatku.
Daeng ditahan di kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan kematian. Meski badannya di dalam penjara, tapi pengaruhnya tetap mencengkeram anak buahnya. Ia terus menjalankan bisnis narkoba, termasuk dengan Fahri (salah satu korban yang dibakar). "Fahri mendapat barang dari Ampuh, melalui perintah Ampuh kepada bandar lain di luar, barang (narkoba) ini bukan di sel posisinya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar, Selasa (14/8).
Nah, di tengah jalan, Fahri mengambil narkoba ke anak buah Daeng Ampuh, tapi tidak dibayar. Daeng Ampuh marah dan menyuruh anak buah lainnya menagih utang ke Fahri. Namun Fahri malah sembunyi di rumah kakeknya. Alhasil, orang suruhan Daeng Ampuh membakar rumah kakek Fahri hingga menewaskan enam orang, termasuk Fahri. "Karena tidak kunjung dibayar berbuntutlah pembakaran itu," tutur Irwan seperti dilansir detik.
Pihak keluarga menyatakan tidak ada hukuman lain bagi Daeng Ampuh Cs yang membakar 6 orang, kecuali hukuman mati. Keluarga juga meminta kasus ini diusut sampai tuntas. "Tidak ada hukuman lain bagi pelaku kecuali hukuman mati," kata anggota keluarga korban, Amiruddin saat ditemui di Makasar, Sulsel, Selasa (14/8).
Amiruddin mengatakan masih banyak kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga kepada para korban. Salah satunya adalah dugaan adanya pembantaian oleh para pelaku kepada korban. "Namira saat dimandikan tidak ditemukan jarinya. Ini yang memandikan mayatnya siap jadi saksi," kata Amiruddin yang juga merupakan ayah dari Fahri.
Namun pihak kepolisian membantah adanya penganiayaan yang dilakukan kartel narkoba sebelum pembakaran 1 keluarga. Pelaku disebut tidak sempat masuk ke dalam rumah. "Tidak ada tindakan fisik kepada korban kecuali kepada Fahri. Itu pun sehari sebelum kebakaran. Dia (pelaku) dari luar (rumah), bakar dan pergi," kata Irwan Anwar.
Dikatakannya, pelaku pembakaran adalah Andi Muhammad Ilham. Ia hanya diperintahkan Daeng Ampuh menagih utang narkoba kepada Fahri. "Pelaku pembakaran tugasnya dua, menagih. Kalau gagal, habiskan," ucapnya.
Dalam kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu beberapa waktu lalu, polisi kembali menjerat Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*
"Ada kemungkinan pelaku berkomunikasi dengan orang luar menggunakan HP (sebelum kejadian). Kita agak kecolongan karena dia di dalam pengaruhnya sangat luar biasa," kata Kalapas Makassar, Budi Sarwono, Selasa (14/8) seperti dikutip rakyatku.
Daeng ditahan di kasus pembunuhan/penganiayaan yang menyebabkan kematian. Meski badannya di dalam penjara, tapi pengaruhnya tetap mencengkeram anak buahnya. Ia terus menjalankan bisnis narkoba, termasuk dengan Fahri (salah satu korban yang dibakar). "Fahri mendapat barang dari Ampuh, melalui perintah Ampuh kepada bandar lain di luar, barang (narkoba) ini bukan di sel posisinya," ujar Kapolrestabes Makassar, Kombes Irwan Anwar, Selasa (14/8).
Nah, di tengah jalan, Fahri mengambil narkoba ke anak buah Daeng Ampuh, tapi tidak dibayar. Daeng Ampuh marah dan menyuruh anak buah lainnya menagih utang ke Fahri. Namun Fahri malah sembunyi di rumah kakeknya. Alhasil, orang suruhan Daeng Ampuh membakar rumah kakek Fahri hingga menewaskan enam orang, termasuk Fahri. "Karena tidak kunjung dibayar berbuntutlah pembakaran itu," tutur Irwan seperti dilansir detik.
Pihak keluarga menyatakan tidak ada hukuman lain bagi Daeng Ampuh Cs yang membakar 6 orang, kecuali hukuman mati. Keluarga juga meminta kasus ini diusut sampai tuntas. "Tidak ada hukuman lain bagi pelaku kecuali hukuman mati," kata anggota keluarga korban, Amiruddin saat ditemui di Makasar, Sulsel, Selasa (14/8).
Amiruddin mengatakan masih banyak kejanggalan yang ditemukan pihak keluarga kepada para korban. Salah satunya adalah dugaan adanya pembantaian oleh para pelaku kepada korban. "Namira saat dimandikan tidak ditemukan jarinya. Ini yang memandikan mayatnya siap jadi saksi," kata Amiruddin yang juga merupakan ayah dari Fahri.
Namun pihak kepolisian membantah adanya penganiayaan yang dilakukan kartel narkoba sebelum pembakaran 1 keluarga. Pelaku disebut tidak sempat masuk ke dalam rumah. "Tidak ada tindakan fisik kepada korban kecuali kepada Fahri. Itu pun sehari sebelum kebakaran. Dia (pelaku) dari luar (rumah), bakar dan pergi," kata Irwan Anwar.
Dikatakannya, pelaku pembakaran adalah Andi Muhammad Ilham. Ia hanya diperintahkan Daeng Ampuh menagih utang narkoba kepada Fahri. "Pelaku pembakaran tugasnya dua, menagih. Kalau gagal, habiskan," ucapnya.
Dalam kasus pembakaran yang menewaskan satu keluarga di Jalan Tinumbu beberapa waktu lalu, polisi kembali menjerat Akbar dengan pasal pembunuhan berencana. Ia disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider 187 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*
Komentar