Hibah Pasar Badung Baru Diserahkan Setelah Pasar Berfungsi
Pembangunan Pasar Badung tahap I yang menggunakan dana APBN hingga kini belum dilakukan hibah dari Kementerian Perdagangan RI ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar.
DENPASAR, NusaBali
Padahal pembangunan tahap II sudah terlaksana dari bulan April 2018 lalu. Alasannya, dari kementerian memiliki perubahan terkait aturan hibah yang akan dilaksanakan yakni menunggu fungsional pasar tersebut.
Kepala Disperindag Kota Denpasar I Wayan Gatra saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (14/8) mengungkapkan, hibah yang harusnya dilaksanakan setelah selesai pembangunan tahap I harus tertunda sementara. Hal itu dilakukan karena permintaan dari kementerian yang akan melakukan hibah setelah Pasar Badung selesai dan sudah bisa difungsikan.
Kendati perubahan terjadi, namun Gatra mengatakan tidak berpengaruh pada pembangunan tahap II, karena kementerian sudah menyerahkan kepada daerah untuk dilanjutkan kembali hingga Pasar Badung selesai dan difungsikan. "Itu permintaan pusat, hibah baru diserahkan saat pasar bisa difungsikan dan para pedagang sudah bisa diakomodir. Yang penting berjalan dulu," jelasnya.
Dikatakan Gatra, pihaknya selama ini sudah berupaya mengajukan surat untuk hibah pada Januari 2018 lalu sebelum pembangunan tahap II selesai. Namun, proses tersebut masih berjalan ditambah ada permintaan dari pusat agar menyelesaikan seluruh pembangunan. "Kita kan sudah berupaya melakukan pengajuan. Ini dah kendalanya jika menggunakan dua sumber dana," imbuhnya.
Kata Gatra, meski hibah belum diserahkan, penataan maupun penempatan pedagang kedepannya masih tetap bisa dilakukan. Namun, imbasnya akan terjadi pada penarikan retribusi. Selama proses hibah belum terlaksana, PD Pasar selaku pengelola pasar tidak diperbolehkan menarik retribusi sesuai ketentuannya sendiri, tetapi harus melalui koordinasi ke kementerian. Dengan kondisi tersebut, pihak PD Pasar juga hanya diperbolehkan menarik retribusi untuk pemeliharaan. Sementara penarikan retribusi untuk operasional, PD Pasar kembali harus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PD Pasar IB Kompyang Wiradana mengatakan, dengan belum dihibahkannya bangunan tahap I Pasar Badung kepada Disperindag tentu akan menunda penyerahan hibah ke PD Pasar, dimana untuk melakukan pengelolaan Pasar Badung harus ada hibah dulu ke PD Pasar.
Kata dia, bukan hanya akan terkendala dalam penarikan retribusi, pihak PD Pasar juga tidak yakin bisa memindahkan para pedagang pada Januari 2019 mendatang. Sehingga, Gus Kowi, sapaannya, menginginkan adanya upaya untuk segera dilakukan hibah minimal pada Januari 2019 mendatang.
"Nggih makanya kami yakin OPD terkait yang mengurus hibah dari pusat ke pemkot masih terus bekerja untuk mempercepat proses hibah dari pusat. Dan nanti juga lanjut OPD terkait menyiapkan administrasi hibah dari pemkot ke PD Pasar, minimal hibah dari pemkot administrasinya Januari 2019 sudah selesai. Kalo tidak diurus sekarang, kami tidak yakin bisa memindahkan pedagang ke Pasar Badung yang baru di bulan Januari 2019. Proses hibah kan perlu proses lama. Harus disiapkan dari sekarang," ujarnya. *mi
Kepala Disperindag Kota Denpasar I Wayan Gatra saat dikonfirmasi di Denpasar, Selasa (14/8) mengungkapkan, hibah yang harusnya dilaksanakan setelah selesai pembangunan tahap I harus tertunda sementara. Hal itu dilakukan karena permintaan dari kementerian yang akan melakukan hibah setelah Pasar Badung selesai dan sudah bisa difungsikan.
Kendati perubahan terjadi, namun Gatra mengatakan tidak berpengaruh pada pembangunan tahap II, karena kementerian sudah menyerahkan kepada daerah untuk dilanjutkan kembali hingga Pasar Badung selesai dan difungsikan. "Itu permintaan pusat, hibah baru diserahkan saat pasar bisa difungsikan dan para pedagang sudah bisa diakomodir. Yang penting berjalan dulu," jelasnya.
Dikatakan Gatra, pihaknya selama ini sudah berupaya mengajukan surat untuk hibah pada Januari 2018 lalu sebelum pembangunan tahap II selesai. Namun, proses tersebut masih berjalan ditambah ada permintaan dari pusat agar menyelesaikan seluruh pembangunan. "Kita kan sudah berupaya melakukan pengajuan. Ini dah kendalanya jika menggunakan dua sumber dana," imbuhnya.
Kata Gatra, meski hibah belum diserahkan, penataan maupun penempatan pedagang kedepannya masih tetap bisa dilakukan. Namun, imbasnya akan terjadi pada penarikan retribusi. Selama proses hibah belum terlaksana, PD Pasar selaku pengelola pasar tidak diperbolehkan menarik retribusi sesuai ketentuannya sendiri, tetapi harus melalui koordinasi ke kementerian. Dengan kondisi tersebut, pihak PD Pasar juga hanya diperbolehkan menarik retribusi untuk pemeliharaan. Sementara penarikan retribusi untuk operasional, PD Pasar kembali harus melakukan koordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kementerian.
Dikonfirmasi terpisah, Dirut PD Pasar IB Kompyang Wiradana mengatakan, dengan belum dihibahkannya bangunan tahap I Pasar Badung kepada Disperindag tentu akan menunda penyerahan hibah ke PD Pasar, dimana untuk melakukan pengelolaan Pasar Badung harus ada hibah dulu ke PD Pasar.
Kata dia, bukan hanya akan terkendala dalam penarikan retribusi, pihak PD Pasar juga tidak yakin bisa memindahkan para pedagang pada Januari 2019 mendatang. Sehingga, Gus Kowi, sapaannya, menginginkan adanya upaya untuk segera dilakukan hibah minimal pada Januari 2019 mendatang.
"Nggih makanya kami yakin OPD terkait yang mengurus hibah dari pusat ke pemkot masih terus bekerja untuk mempercepat proses hibah dari pusat. Dan nanti juga lanjut OPD terkait menyiapkan administrasi hibah dari pemkot ke PD Pasar, minimal hibah dari pemkot administrasinya Januari 2019 sudah selesai. Kalo tidak diurus sekarang, kami tidak yakin bisa memindahkan pedagang ke Pasar Badung yang baru di bulan Januari 2019. Proses hibah kan perlu proses lama. Harus disiapkan dari sekarang," ujarnya. *mi
Komentar