INI dan PPAT Bali Gelar Diskusi Hukum
Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pembuatan Akta
DENPASAR, NusaBali
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar diskusi hukum di Inna Grand Bali Beach Sanur pada Selasa (14/8). Sekitar dua ratusan peserta terlihat menyimak ‘penyegaran’ yang rutin dilaksanakan dengan tema ‘Melalui permasalahan hukum kita tingkatkan kualitas dan profesionalitas notaris dalam menjalankan jabatan’ tersebut.
“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang selalu kami lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan akta Notaris. Harapannya adalah dapat menyatukan pandangan dan persepsi tentang bagaimana para Notaris dam PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam mejalankan jabatannya,” kata Sekretaris Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah I Wayan Muntra.
Muntra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dan jabatan Notaris maupun PPAT, maka organisasi harus selalu memberi penyegaran, pemahaman, pengetahuan serta harus selalu bersinergi dengan para penegak hokum, antara lain, Kejaksaan, Kepolisian, Majelis Pengawas dari Notaris.
Maka dari itu dirinya berharap, ke depan melalui diskusi bisa menyatukan suatu pandangan, dan persepsi. Khususnya terkait tentang, bagaimana para Notaris dan PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam menjalakan jabatanya yakni UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya. *mao
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalitas, Ikatan Notaris Indonesia (INI) Bali dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar diskusi hukum di Inna Grand Bali Beach Sanur pada Selasa (14/8). Sekitar dua ratusan peserta terlihat menyimak ‘penyegaran’ yang rutin dilaksanakan dengan tema ‘Melalui permasalahan hukum kita tingkatkan kualitas dan profesionalitas notaris dalam menjalankan jabatan’ tersebut.
“Kegiatan ini adalah kegiatan rutin yang selalu kami lakukan dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, khususnya dalam hal pembuatan akta Notaris. Harapannya adalah dapat menyatukan pandangan dan persepsi tentang bagaimana para Notaris dam PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam mejalankan jabatannya,” kata Sekretaris Pengurus Wilayah Bali Ikatan Notaris Indonesia, Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah I Wayan Muntra.
Muntra menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan dan jabatan Notaris maupun PPAT, maka organisasi harus selalu memberi penyegaran, pemahaman, pengetahuan serta harus selalu bersinergi dengan para penegak hokum, antara lain, Kejaksaan, Kepolisian, Majelis Pengawas dari Notaris.
Maka dari itu dirinya berharap, ke depan melalui diskusi bisa menyatukan suatu pandangan, dan persepsi. Khususnya terkait tentang, bagaimana para Notaris dan PPAT selalu ingat dengan ketentuan dan aturan-aturan yang harus ditaati dalam menjalakan jabatanya yakni UU Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris maupun undang-undang lainnya. *mao
1
Komentar