nusabali

Nyabu, Kapten Kapal Dijuk

  • www.nusabali.com-nyabu-kapten-kapal-dijuk

Seorang Kapten Kapal di Pelabuhan Benoa, inisial HM,29, dan guide freelance inisial MR, 37, diciduk jajaran Satresnarkoba Polres Gianyar.

GIANYAR, NusaBali

Seijin Kapolres Gianyar AKBP Priyanto Priyo Hutomo, Kasatresnarkoba AKP IB Putu Dana Ginawa menjelaskan 2 orang ini ditangkap di lokasi berbeda karena kedapatan membawa narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapten Kapal HM, ditangkap pada Jumat (10/8) sekitar pukul 14.30 witadi Bypass IB Mantra tepatnya di sebelah barat Galeri Puri Megah, Banjar/Desa Medahan, Kecamatan Blahbatuh. “Gerak-geriknyamencurigakan, ia jongkok sambil mengambil sesuatu,” jelas Dana Ginawa saat rilis, Selasa (14/8).

Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian. Namun ketika itu petugas tidak menemukan barang bukti. Tak mau kecolongan, sepeda motor HM pun diperiksa.  “Dalam bagasi kiri sepeda motor scoopy milik HM, kita temukan satu paket klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu,” jelas polisi asal Desa Buruan Kecamatan Blahbatuh ini. Bapak 1 anak asal Sumbawa  Barat, Nusa Tenggara Barat inipun digiring ke Mapolres Gianyar. Barang bukti yang diamankan, setelah ditimbang beratnya 0,21 gram netto.

Kepada petugas kepolisian, HM yang berprofesi sebagai kapten kapal selama 7 tahun ini mengaku sudah mengkonsumsi sabu-sabu sejak 2 tahun terakhir. “Saya pakai biar berani melaut. Kalau dulu-dulu sering takut kalau berlayar,” ungkapnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, HM dijerat Pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 15 tahun.

Bersama HM, Satresnarkoba juga mengamankan MR seorang guide freelance. MR diamankan saat nyabu di pinggir jalan kawasan Banjar Kutri  Desa Singapadu, Kecamatan Sukawati pada Minggu (12/8) sekitar pukul 23.15 Wita. "Dia parkir mobilnya lama, sehingga membuat warga curiga. Tim kami yang biasa stay di titik-titik rawan bersama warga pun mencoba mendekati. Ternyata sedang ngisap sabu, saat itu juga kami langsung giring MR ke Mapolres," ungkap AKP Dana Ginawa.

Pada penggeledahan pertama, petugas dengan mudah mendapati barang bukti pada dashboard mobil MR yakni 3 paket sabu berikut alat hisap sabu dan pipa kaca. “Keesokan harinya, kita giring MR ke rumahnya di Lingkungan Arum Kelurahan Gilimanuk Kecamatan Melaya Jembrana. Disana kita temukan 18 paket sabu lengkap dengan plastik kemasan kecil,”jelas Dana Ginawa.

Setelah ditotal, berat sabu yang dimiliki MR 4,27 gram netto. Jika diuangkan, 21 paket sabu-sabu ini seharga Rp 6 juta. Dari temuan plastik inilah, MR diduga akan mengedarkan barang haram itu di wilayah Gianyar, tepatnya Ubud. Dari pengakuan MR, barang haram tersebut didapatkan dari orang Surabaya dengan sistem tempel.

“Pengakuan tersangka, dia baru mulai menggunakan sabu. Tapi lihat barang buktinya, kuat dugaan dia pengedar,” jelasnya. Terhadap pelaku, dikenakan pasal 114 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika untuk diedarkan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. *nvi

Komentar