Desa Peninjoan Siap Dimekarkan
Desa Peninjoan rencananya dimekarkan menjadi Desa Peninjoan (7 banjar) dan Desa Pulasari (8 banjar). Desa Peninjoan di sebelah barat Tukad Bubuh dan Desa Pulasari di timur.
BANGLI, NusaBali
Bertujuan meningkatkan pelayanan umum dan pemerintahan, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, bersiap-siap mekar menjadi dua desa. Kesepakatan pemekaran tersebut sesungguhnya sudah lama, namun belum bisa diwujudkan karena menunggu proses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perbekel Desa Peninjoan I Dewa Nyoman Tagel, mengiyakan rencana pemekaran tersebut. Dewa Tagel menyatakan kesepakatan pemekaran merupakan kesepakatan dari bawah.
“Tujuannya meningkatkan dan mempercepat pelayanan umum dan pemerintahan dan pelayanan lainnya,” jelas Dewa Tagel, Minggu (27/3).
Keinginan tersebut, lanjut Dewa Tagel, tidak lepas dari kondisi di lapangan, baik geografis dan demografis. Secara geografi, Desa Peninjoan merupakan salah satu desa yang terbilang luas di Bangli. Luasnya sekitar 13,56 kilometer persegi. Sementara banjar yang ada di Peninjoan sebanyak 15 banjar dan 10 desa pakraman. Jumlah kepala keluarga (KK) tidak kurang dari 3.000 KK atau sekitar 11.000 jiwa.
Dikatakan Dewa Tagel, jika sudah resmi mekar, Desa Peninjoan akan menjadi dua desa, yakni Desa Peninjoan dan Desa Pulasari. Desa Peninjoan berada di sebelah barat Tukad Bubuh dan Desa Pulasari di belahan timur Tukad Bubuh. Desa Peninjoan rencananya dengan 7 banjar dan Desa Pulasari mewilayahi 8 banjar.
Hal senada disampaikan Ketua Badan Perwakilan Desa (BPD) Desa Peninjoan I Nengah Sampun. “Kesepakatan (pemekaran) sudah lama,” kata Nengah Sampun, yang dihubungi terpisah. Hanya karena terbentur peraturan perundang-undangan, pemekaran belum bisa dilakukan. “Sekarang katanya sudah ada lampu hijau,“ jelasnya menanggapi info aspirasi pemekaraan sudah disampaikan kepada pihak DPRD Bangli.
Sementara Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD) Kabupaten Bangli I Dewa Agung Riana Putra, menyatakan, pemekaran sebuah desa tentu memerlukan proses yang mengacu pada peraturan perundang-undangan. Sejauh ini, untuk usulan pemekaraan Desa Peninjoan, sepanjang yang diketahuinya belum ada yang masuk. “Jika sudah masuk, Bupati lewat SKPD tentu akan menggodoknya,“ jelas Riana Putra.
Sekaligus, lanjut Riana Putra, tentu akan dibuat tim melakukan pengecekan syarat-syarat pemekaran desa, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan lainnya. ”Sampai saat ini belum ada di meja saya,” tandas Riana Putra.
Menurutnya, pemekaran mengacu pada UU No 6/2014 dan PP 43/2014 tentang Desa. 7 k17
1
Komentar