nusabali

Kaget Lihat Tayangan Joged Jaruh

  • www.nusabali.com-kaget-lihat-tayangan-joged-jaruh

“Setelah selesai diskusi ini, kami akan buat laporan kepada Bapak Dirjen, kemudian kami minta untuk menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika”

Dirjen Kebudayaan Akan Bersurat ke Kominfo


DENPASAR, NusaBali
Tari joged jaruh mendapat perhatian khusus dari Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pasalnya, tari Joged Bumbung yang menjadi satu dari sembilan tari Bali yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) Tak Benda itu kerapkali ‘dilencengkan’. Tari Joged Bumbung kerap melenceng dari pakemnya, bahkan di luar dugaan.

“Kalau kita lihat semuanya berkembang dengan baik, karena dalam kehidupan masyarakat Bali. Tapi, dari tiga genre itu yang masih harus dapat perhatian adalah tari joged, yang kita lihat ternyata agak menyimpang dari pakemnya. Bahkan saya jujur agak kaget melihat tayangan tadi,” ujar Kepala Sub Direktorat Warisan Budaya Tak Benda, Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Lien Dwiari Ratnawati, usai diskusi terpumpun mengenai pengelolaan Warisan Budaya Tak Benda, di Monumen Perjuangan Rakyat Bali, kawasan Lapangan Puputan Margarana, Niti Mandala, Denpasar, Rabu (15/8).

Sembilan tari Bali yang ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda oleh UNESCO terbagi dalam tiga klasifikasi. Pertama, klasifikasi Tari Wali yang bersifat sakral yakni Tari Rejang, Tari Baris Upacara, dan Tari Sanghyang Dedari. Kedua, klasifikasi Tari Wewalian (semi sakral) yang biasa digunakan untuk mengiringi upacara keagamaan (Hindu), meliputi Tari Wayang Wong, Drama Tari Gambuh, dan Tari Topeng Sidakarya. Sedangkan ketiga adalah klasifikasi Balih-balihan yang bersifat hiburan, meliputi Tari Legong Keraton, Tari Barong Ket, dan Tari Joged Bumbung.

Nah, di antara ketiga klasifikasi itu, Tari Joged Bumbung nampaknya masih perlu dibina. Lien Dwiari Ratnawati bahkan mengaku kaget saat diskusi tersebut ditayangkan joged jaruh yang dipublikasi lewat channel YouTube, dan dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Menurutnya, tayangan tersebut di luar bayangannya sendiri.

Dwiari mengatakan, pemerintah pusat sejak tahun 2015 memiliki kewajiban untuk meneruskan kepada daerah tentang pelestarian Warisan Budaya Tak Benda Indonesia yang telah ditetapkan UNESCO. Setiap tahunnya memang dikumpulkan data untuk pembaruan data mengenai Warisan Budaya Tak Benda yang telah ditetapkan itu. “Dari laporan yang kita ajukan ke UNESCO itu, kita punya langkah-langkah yang harus dilakukan pemerintah Indonesia setelah penetapan ini. Jadi kita memang harus selalu memperbaharui data. Apakah pelestariannya sudah kita lakukan baik atau tidak, berkembangnya seperti apa,” ujarnya.

Pihaknya mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Bali serta komponen masyarakat Bali lainnya yang turut ikut mencari solusi atas maraknya joged jaruh tersebut. Menurut Dwiari, Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga akan bersurat ke Kementerian Komunikasi dan Informatika agar dapat menyetop penayangan tari joged jaruh di YouTube. “Setelah selesai diskusi ini, kami akan buat laporan kepada Bapak Dirjen, kemudian kami minta untuk menyurati Kementerian Komunikasi dan Informatika,” kata Dwiari.

Sementara itu salah satu narasumber, Prof Dr I Wayan Dibia, mengatakan, tari joged memang memiliki gerakan sensual, bukan seksual.  Gerakan sensual artinya memperlihatkan gerakan-gerakan keindahan. Sedangkan seksual mempertontonkan aksi-aksi yang tidak pantas. Guru Besar ISI Denpasar itu menggarisbawahi bahwa sesungguhnya kesenian yang berbau porno dan vulgar itu bukanlah ciri sajian kesenian Indonesia. “Mudah-mudahan bisa juga ditindaklanjuti di tingkat pemerintah pusat sehingga muncul aksi yang lebih konkret dalam mengedukasi sanggar maupun sekaa Joged Bumbung,” ujarnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali Dewa Putu Beratha menambahkan, berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Bali, mulai dari upaya secara offline lewat pengawasan dari desa pakraman,  serta upaya secara online melalui flagging dan reporting ke YouTube yang dilakukan di Stikom Bali beberapa bulan lalu. Kini, hal yang paling mendesak untuk disuarakan adalah bagaimana menyetop tayangan joged jaruh baik di channel YouTube maupun situs lainnya. “Kami mendesak Kemendikbud untuk bisa membantu rekomendasi ke Kemkominfo terkait penutupan tayangan joged jaruh di YouTube. Biar bagaimanapun juga, pemerintah pusat juga harus ikut bertanggung jawab terhadap lestarinya tari ini, karena sudah menjadi Warisan Budaya Dunia,” tandasnya. *ind

Komentar