nusabali

Sipir Lapas Dituntut 13 Tahun

  • www.nusabali.com-sipir-lapas-dituntut-13-tahun

Anggota Polsus Lapas Kelas IIA Kerobokan, Fidel Ramos Sipayung, 27 yang menjadi terdakwa kasus permufakatan jahat sebagai perantara dalam jaringan gelap bisnis narkotika dituntut hukuman 13 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di PN Denpasar, Selasa (15/8).

Terlibat Jaringan Pengedar Narkotika Lapas

DENPASAR, NusaBali
Dalam tuntutannya, JPU Eddy Artha Wijaya menyatakan perbuatan terdakwa Fidel terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diuraikan dalam dakwaan kesatu.

JPU Eddy membeberkan, selama persidangan tidak ditemukan adanya faktor-faktor yang mengungkapkan alasan pembenar dan yang dapat menghapus kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, pihaknya meminta majelis hakim agar terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman yang setimpal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fidel Ramos Sipayong dengan pidana penjara selama 13 tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara, dan denda Rp 1,5 miliar subsidair 6 bulan kurungan," tegas Jaksa dari Kejati Bali ini.

Meski begitu, terdakwa Fidel masih beruntung karena lolos dari hukaman maksimal Pasal 114 ayat 2, yakni 20 tahun penjara. Ada beberapa hal yang jadi pertimbangan JPU Eddy, yakni hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparat sipil (Polsuspas) yang seharusnya dapat membantu dan mencegah peredaran Narkotika.

Tuntutan yang relatif berat itu langsung disambut dengan pembelaan secara lisan oleh pihak terdakwa yang didampingi tim kuasa hukumnya, Jason Purba dan Raymond Simamora. Pada intinya, meminta keringanan hukuman dengan alasan terdakwa Fidel sudah mengabdi sebagai seorang pegawai negeri di Lapas Kerobokan sejak 2014 lalu.

"Terdakwa juga pernah mendapatkan penghargaan sebagai petugas yang aktif memerangi narkotika masuk lapas," kata Jason Purba sembari menunjukkan piagam penghargaan atas nama terdakwa Fidel. Penangkapan Fidel ini berawal saat petugas BNNP Bali mendapat informasi terkait sipir Lapas Kerobokan yang sering mengedarkan narkoba.

Setelah ditelusuri, diketahui Fidel akan melakukan transaksi di depan Lapas Kerobokan pada, Senin (12/2) lalu. Petugas lalu menangkap Fidel yang baru keluar Lapas Kerobokan dan menggunakan seragam. Dari tangan Fidel diamankan shabu seberat 44 gram.

Saat dilakukan interogasi, Fidel mengatakan akan menyerahkan barang haram tersebut kepada seseorang yang menunggu di luar lapas. Berdasarkan pengakuan terdakwa Fidel Ramos, petugas BNNP melakukan pengembangan dan mencari orang yang akan ditemui terdakwa. Akhirnya petugas pun berhasil mengamankan I Komang Amerta Yasa dan I Gusti Agung Bagus Kamesuara (kedua terdakwa berkas terpisah) di dekat lapas.

Usai diamankan petugas lalu melakukan penggeledahan terhadap Amerta Yasa dan Bagus Kamesuara. Dari penggeledahan terhadap Amerta Yasa, petugas menemukan satu plastik bening berisi ekstasi sejumlah 77 butir dengan berat 23,26 gram. *rez

Komentar