nusabali

ORI Soroti Pungli di Kapal Roro

  • www.nusabali.com-ori-soroti-pungli-di-kapal-roro

Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta agar Perda itu dijalankan, dan tidak melakukan pungutan di luar peraturan.

SEMARAPURA, NusaBali
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Bali turun ke Kabupaten Klungkung untuk menyikapi berbagai persoalan yang mencuat belakangan ini. Di antaranya, dugaan pungutan liar (pungli) biaya angkut ternak di dalam Kapal Roro (roll on-roll off) Nusa Jaya Abadi milik Pemkab Klungkung. Dimana untuk peternak yang hendak mengangkut sapi menggunakan truk dikenakan tarif tambahan Rp 120.000.

Uang tambahan itu untuk biaya angkut ternak Rp 50.000 /truk dan biaya kebersihan Rp 70.000. ORI juga mengundang OPD dan pihak terkait dalam membahas masalah ini, di Gedung Widya Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Rabu (15/8). Pertemuan dipimpin Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab, hadir Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) I Nyoman Sucitra, PT Palmas selaku pengelola Kapal Roro, termasuk dari pihak kelompok peternak sapi dan lainnya.

Mengenai pungutan tersebut, Ketua Kelompok Ternak Sapi Belantih Nusa Lestari, Nusa Penida, I Nyoman Misnawan, mengatakan selama ini memang sudah membayar kepada petugas/karyawan dalam kapal roro saat mengangkut sapi, Rp 50.000/truk dan biaya kebersihan Rp 70.000. Namun peternak tidak mempermasalahkan pungutan itu, asalkan pengiriman bisa lancar. “Kalau menyeberang menggunakan perahu, sapi kerap cedera seperti patah kaki. Jadi kami memilih sapai diseberangkan menggunakan kapal roro,” ujarnya.

Dari Dishub kembali menyosialisasikan Perda No 15 Tahun 2013 tentang retribusi pelayanan kepelabuhan untuk jasa pelayanan kegiatan bongkar/muat barang, hewan, sapi, kuda dan sejenisnya, beberapa waktu lalu. Dalam sosialisasi itu disebutkan kepada peternak untuk membayar retribusi angkut ternak sapi di kapal roro Rp 5.000/ekor sapi. Pihaknya sempat komplin untuk membayar retribusi ini karena sudah membayar uang angkut dan kebersihan.

"Kalau dihitung-hitung, kami sudah membayar lebih dari retribusi yang tercantum itu,” ujarnya. Setiap 1 truk bisa mengangkut 10 ekor sapi besar.

Atas permasalahan itu, Dishub pun kesulitan untuk menerapkan Perda tersebut sehingga baru bisa diterapkan per 10 Agustus 2018. “Perda tentang pungutan hewan ternak ini memang sudah lama, namun baru kami terapkan Agustus ini,” ujar Kadishub Sucitra. Sebelumnya, hewan ternak diseberangkan menggunakan perahu. Karena melihat berbagai pertimbangan terutama faktor keselamatan, maka hewan ternak diseberangkan menggunakan kapal roro.

Seorang perwakilan PT Palmas selaku pengelola Kapal Roro Nusa Jaya Abadi, Muhamad Ridwan, menjelaskan saat memberangkatkan Kapal Roro Padangbai-Nusa Penida, sebelum diseberangkan dipastikan dalam keadaan bersih. Dengan diangkutnya ternak otomatis akan kotor, bahkan air kecing sapi membuat kapal menjadi licin. Kalau tidak dibersihkan akan sangat berbahaya bagi penumpang, sehingga beban tugas kru pun bertambah.

“Mungkin karena ketidaktahuan mereka, maka dimintalah pungutan itu untuk biaya kebersihan, kalau tidak dibersihkan aromanya juga menyengat hingga ke atas kapal yang bisa menganggu penumpang,” ujarnya. Pihaknya berjanji ke depannya tidak akan ada lagi pungutan tersebut, bahkan kalau terbukti ada petugas yang memungut akan diberhentikan.

Kepala ORI Bali Umar Ibnu Alkhatab meminta agar Perda itu dijalankan, dan tidak melakukan pungutan di luar peraturan. Semua hasil temuan akan diserahkan kepada penegak hukum. “Kami melakukan pencegahan. Saran kami, serahkan kepada bupati, terkait pungli kepada polisi. Pokoknya terkait apapun kami serahkan kepada pihak terkait,” ujarnya. Melihat hal itu, kata dia, Pemkab Klungkung perlu meningkatkan pengawasan. Di samping itu koordinasi antar OPD di Kabupaten Klungkung juga harus ditingkatkan. ORI juga menyorot tentang masalah keberadaan tower di Kabupaten Klungkung, yang sempat mencuat di media. *wan

Komentar