Oknum Kadus Diduga Tilep Dana Kematian
Kepala Dusun Sari Kuning Tulung Agung dan eks Kadus Munduk Ranti mengaku dibantu petugas verifikasi di Dinas Kesosnakertrans.
NEGARA, NusaBali
Oknum Kepala Dusun (Kadus)Sari Kuning Tulung Agung, Dewa Ketut A dan mantan Kadus Munduk Ranti, I Gede A diduga memanipulasi 168 berkas kematian. Akibat perbuatan oknum asal Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya ini, Pemkab Jembrana dirugikan sebesar Rp 252 juta.
Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gusti Made Sudarma Putra, mengaku telah mendengar informasi oknum kadus dan eks kadus di Desa Tudakaya diduga menilep dana santunan kematian. “Tadi anggota sudah turun melakukan pengecekan,” ungkap AKP Sudarma Putra, Minggu (27/3). Pengakuan awal kepada polisi, kedua oknum itu disuruh orang dalam di Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Kersosnakertrans). Pihaknya berencana memanggil kedua oknum bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Informasi di lapangan, kasus penilepan dana santunan kematian berawal dari pengecekan oleh Pemkab Jembrana. Pengecekan itu terkait tiga Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Gilimanuk ngemplang dana santunan kematian. Hasil pengecekan, dari Desa Tukadaya diketahui mengeluarkan 67 surat pengantar kematian. Sedangkan di Dinas Kersosnakertrans Jembrana sempat mencairkan 241 dana santunan kematian. “Ada selisih sebanyak 174,” ungkap sumber yang minta namanya tak dikorankan.
Dari selisih 174 itu, 6 di antaranya pencarian lebih dari satu kali. Sebanyak 168 merupakan pengajuan fiktif. Dari tindaklanjut terhadap 168 pengajuan fiktif tersebut, diketahui 58 di antaranya diterima melalui mantan Kelian Dinas Munduk Ranti, I Gede A, dan 110 sisanya diterima Kelian Dinas Sari Kuning Tulung Agung, Dewa Ketut A.
Pengakuan kedua oknum tersebut, mereka mencairkan pengajuan fiktif itu atas bantuan petugas verifikasi di Dinas Kesosnakertrans.
Verifikator yang berstatus PNS tersebut dituding menjadi dalang utama dugaan korupsi dana santunan kematian di Pemkab Jembrana. Dari pencairan dana santunan kematian senilai Rp 1,5 juta itu, oknum verifikator mendapat bagian Rp 1 juta. Sementara kadus dan mantan kadus terima Rp 500 ribu. Bahkan, dalam membuat pengajuan fiktif, kedua oknum itu tercatat sebagai penerima dana, tinggal melakukan pengajuan dan tandatangan. Sedangkan seluruh berkas yang menjadi syarat kepengurusan, seperti fotokopi akta kematian, kartu keluarga (KK), serta KTP warga yang meninggal dunia, lengkap dengan surat kuasa dan keterangan ahli waris diberikan oleh oknum verifikator berinisial IS. “Pengakuannya semua dipalsukan petugas verifikator itu,” imbuh sumber di lapangan.
Sayang Kadis Kesosnakertrans Jembrana, I Wayan Gorim tak berhasil dikonfirmasi mengenai dugaan keterlibatan anak buahnya dalam kasus dugaan korupsi dana santunan kematian. Telepon Gorim aktif, namun tidak diangkat. Sementara Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama saat dikonfirmasi, teleponnya tidak aktif.
Sebelumnya, tiga oknum Kepala Lingkungan (Kaling) di Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Jembrana diduga menilep dana santunan kematian Pemkab Jembrana. Modus operandinya, mereka membuat klaim dana kematian fiktif hingga masing-masing dapat uang lebih sebesar Rp 9 juta hingga Rp 27 juta.
Total uang yang dikemplang ketiga oknum itu, masing-masing Kaling Asri mendapat pencarian ganda Rp 27 juta, Kaling Jineng Agung Rp 12 juta, dan Kaling Asih Rp 9 juta, serta ada seorang oknum warga mendapat Rp 7,5 juta. Mengenai lolosnya pencarian berulang kali itu diakui karena ada kelemahan sistem verifikasi di Dinas Dafdukcapil. Petugasnya, tidak teliti melihat berkas karena banyaknya berkas yang akan dicairkan. ode
Komentar