Badung Bentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha
Dalam rangka percepatan pembentukan usaha, sesuai amanat Perpres Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Pemkab Badung membentuk Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha di Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Satgas ini terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 02/044/HK/2018. Susunan keanggota Satgas ini terdiri dari Ketua yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua Harian adalah Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, serta Sekretaris adalah Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati. Adapun anggotanya berjumlah 19 orang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, disela-sela rapat koordinasi, Rabu (15/8), mengatakan, Satgas ini diberi tugas oleh bupati untuk melakukan pengawalan, pendampingan, mengindetifikasi masalah kepada masyarakat/pengusaha yang melakukan investasi di Kabupaten Badung. Tujuannya agar proses penerbitan dokumen perizinan dapat diselesaikan cepat dan tepat waktu.
“Intinya tugas Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mengawal pelaksanaan kemudahan berusaha di Kabupaten Badung, yang secara operasional diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik, di antaranya terkait perizinan, pajak, kependudukan,” paparnya.
Selama ini, secara teknis Kabupaten Badung sudah melaksanakan proses layanan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan pemerintah pusat secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yakni dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau datang ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pelayanan. “Tentu dengan dibentuknya satgas ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan investasi di Badung,” tegasnya.
Senada dengan itu, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, mengatakan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha harus mulai bekerja efektif dan melakukan pengawalan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). “Satgas diharapkan rutin melakukan pengawalan proses percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten Badung, sehingga dapat meningkatkan posisi ranking Percepatan Pelaksanaan Berusaha Indonesia nanti pada tahun 2019,” ujarnya. Menurut Suryaniti, Indonesia menduduki ranking 91 tahun 2017 dan mengalami peningkatan menjadi ranking 72 di tahun 2018 dari 190 negara yang disurvei oleh Bank Dunia. *asa
Satgas ini terbentuk berdasarkan Keputusan Bupati Badung Nomor 02/044/HK/2018. Susunan keanggota Satgas ini terdiri dari Ketua yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Ketua Harian adalah Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, serta Sekretaris adalah Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Badung AA Sagung Rosyawati. Adapun anggotanya berjumlah 19 orang terdiri dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung I Made Agus Aryawan, disela-sela rapat koordinasi, Rabu (15/8), mengatakan, Satgas ini diberi tugas oleh bupati untuk melakukan pengawalan, pendampingan, mengindetifikasi masalah kepada masyarakat/pengusaha yang melakukan investasi di Kabupaten Badung. Tujuannya agar proses penerbitan dokumen perizinan dapat diselesaikan cepat dan tepat waktu.
“Intinya tugas Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha untuk mengawal pelaksanaan kemudahan berusaha di Kabupaten Badung, yang secara operasional diselenggarakan oleh perangkat daerah yang melaksanakan penyelenggaraan pelayanan publik, di antaranya terkait perizinan, pajak, kependudukan,” paparnya.
Selama ini, secara teknis Kabupaten Badung sudah melaksanakan proses layanan perizinan berusaha yang terintegrasi dengan pemerintah pusat secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) yakni dengan menggunakan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau datang ke Dinas PMPTSP untuk mendapatkan pendampingan pelayanan. “Tentu dengan dibentuknya satgas ini akan semakin memudahkan masyarakat untuk melakukan investasi di Badung,” tegasnya.
Senada dengan itu, Inspektur Kabupaten Badung Ni Luh Suryaniti, mengatakan Satgas Percepatan Pelaksanaan Berusaha harus mulai bekerja efektif dan melakukan pengawalan melalui sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS). “Satgas diharapkan rutin melakukan pengawalan proses percepatan pelaksanaan berusaha di Kabupaten Badung, sehingga dapat meningkatkan posisi ranking Percepatan Pelaksanaan Berusaha Indonesia nanti pada tahun 2019,” ujarnya. Menurut Suryaniti, Indonesia menduduki ranking 91 tahun 2017 dan mengalami peningkatan menjadi ranking 72 di tahun 2018 dari 190 negara yang disurvei oleh Bank Dunia. *asa
Komentar