nusabali

Pelihara Jalak Putih Tanpa Dokumen, 2 Warga Diamankan

  • www.nusabali.com-pelihara-jalak-putih-tanpa-dokumen-2-warga-diamankan

Maksud hati bangga bisa memelihara burung langka jenis Jalak Putih, apa daya jeruji besi menanti.

GIANYAR,  NusaBali

Bukannya hati senang, malah penjara 5 tahun mengancam. Sebab Jalak putih dengan nama ilmiah Sturnus Melanopterus merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Undang-undang. Hal ini dialami 2 warga Desa Blahbatuh. Masing-masing warga asal Banjar Blangsinga inisial WG, 43, dan warga Banjar Tengah inisial MS, 52. Keduanya diamankan pada Minggu (12/8) sekitar pukul 13.00 wita oleh jajaran Satreskrim Polres Gianyar. Dari kediaman WG, polisi mendapati 3 ekor burung jalak putih dipelihara tanpa dokumen. Sementara dari kediaman MS polisi mengamankan seekor satwa burung jalak putih.

Kasatreskrim Polres Gianyar, AKP Deni Septiawan dikonfirmasi Rabu (15/8) membenarkan penangkapan terhadap 2 pemelihara burung berikut 4 ekor burung Jalak Putih. "Satwa yang diamankan dalam keadaan hidup, sebanyak 4 ekor di 2 TKP wilayah Blahbatuh," terangnya.

Dijelaskan, awal mula penangkapan 2 pemelihara satwa dilindungi ini berdasarkan informasi masyarakat. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh team Unit IV Sat Reskrim ternyata memang benar ketiga  satwa tersebut tidak memiliki dokumen yang sah dari pemerintah. "Menurut keterangan pemilik, satwa tersebut diperoleh dengan cara membeli di Pasar Beringkit Mengwi  Badung," jelas AKP Deni.

Pada TKP kedua, polisi juga mendapati satwa dilindungi ini dalam keadaan hidup. Menurut keterangan MS kepada polisi, ia mengaku membeli di pinggir jalan dari orang tak dikenal. "Lokasi belinya juga di sekitaran Pasar Beringkit," ujarnya.

Setelah cukup bukti, kedua tersangka digiring ke Mapolres Gianyar untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara 4 ekor burung jalak putih dalam keadaan hidup dititipkam di BKSDA Wilayah 2 Gianyar. "Saat ini pelaku sedang dilakukan pemeriksaan. BB dititipkan di BKSDA Wilayah 2 Gianyar," tegas AKP Deni.  Terhadap tersangka dikenakan Pasal 40 ayat (2) dan atau pasal 40 ayat (4) UURI no 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun penjara. *nvi

Komentar