nusabali

BPJS Ketenagakerjaan Genjot Akuisisi Pekerja Informal

  • www.nusabali.com-bpjs-ketenagakerjaan-genjot-akuisisi-pekerja-informal

BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Bali, Nusa Tenggara dan Papua (Banuspa) menggenjot akuisisi pekerja sektor informal terdaftar dalam jaminan sosial karena ada potensi sekitar 6 juta pekerja kategori bukan penerima upah itu yang belum menjadi peserta.

DENPASAR, NusaBali

"Mendongkrak kepesertaan pekerja informal tidak mudah karena selain level pendidikan berbeda, juga topografi wilayah atau lokasi yang menjadi tantangan," kata Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Banuspa M Yamin Pahlevi di Denpasar, Rabu (15/8).

Pihaknya mengoptimalkan program desa sadar jaminan sosial yakni setiap cabang di Banuspa minimal ada dua desa yang tenaga kerja informalnya sudah didaftarkan. Selain itu melibatkan agen Perisai atau penggerak jaminan sosial yang memanfaatkan komunitas tertentu menggunakan teknologi informasi dalam merekrut pekerja informal terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. "Selain itu kami juga terjun ke lapangan seperti menyasar para pedagang di pasar tradisional agar mereka terdaftar," ucapnya.

Pekerja sektor informal di antaranya pedagang, tukang ojek, sopir, hingga petani dan buruh ladang. Dalam jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, mereka minimal dapat terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan kematian dengan iuran per bulan paling rendah mencapai Rp16.800.

Apabila pekerja BPU itu mengalami kecelakaan kerja, maka biaya perawatan akan ditanggung sepenuhnya hingga sembuh dan diberikan santunan pengganti penghasilan karena tidak mampu bekerja dalam jangka waktu tertentu.  Apabila pekerja BPU meninggal dunia dalam hubungan pekerjaan, ahli waris akan diberikan santunan 48 dikali gaji yang dilaporkan per bulan dan apabila meninggal di luar hubungan kerja, ahli waris mendapatkan santunan kematian Rp24 juta.

Menurut dia, hingga Juni 2018 baru sekitar 78 ribu pekerja aktif kategori bukan penerima upah (BPU) di wilayah kerjanya yang sudah terdaftar menjadi peserta atau baru 1,28 persen dari sekitar 6,1 juta pekerja informal.  Hingga Juni 2018, BPJS Ketenagakerjaan Banuspa mencatat penambahan pekerja BPU mencapai 50.783 orang tenaga kerja.

Sementara itu peserta dari sektor informal merupakan sasaran program nasional dari Kementerian Sosial mengingat potensi yang besar namun masih banyak yang belum terlindungi jaminan sosial.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat Kepesertaan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Sosial Andi Awaluddin mengatakan dari sekitar 26 juta pekerja yang ada, sekitar 60 persen di antaranya merupakan pekerja informal atau BPU.

Jumlah itu, kata dia, diyakini akan terus bertambah seiring banyaknya perusahaan perintis yang menggunakan teknologi informasi yang juga menambah pekerja informal salah satunya tukang ojek dalam jaringan. "Saat ini kami ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat termasuk pelaku usaha bahwa jaminan sosial itu seharusnya bukan paksaan atau kewajiban melainkan itu sebuah kebutuhan," ucapnya.

Dengan menggandeng BPJS Ketenagakerjaan dan Pemprov Bali, pihaknya mengadakan diseminasi sistem jaminan nasional pekerja sektor informal kepada tenaga penyuluh pertanian dan perkebunan, asosiasi profesi profesional, pelaku usaha hingga pekerja BPU di Bali. "Ke depan bagaimana memperluas peserta dari sektor informal," katanya. *ant

Komentar