Satpol PP Sudah Tertibkan 21 Bangunan Langgar Perda
Sepanjang tahun 2018 ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung telah menertibkan puluhan bangunan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 26 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung.
MANGUPURA, NusaBali
Dari hasil pendataan, pelanggaran paling banyak ditemukan di Kecamatan Kuta. “Semua kecamatan ada kami temukan pelanggaran. Totalnya itu ada 21 bangunan (melanggar perda, red). Ada yang melanggar jalur hijau, tidak sesuai peruntukkan, misalnya kawasan permukinan dibangun hotel,” ungkap Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara, Jumat (17/8).
Rinciannya di Kecamatan Kuta Utara ada ditemukan 4 pelanggaran, Kecamatan Kuta 15 pelanggaran, Kecamatan Kuta Selatan 2 pelanggaran, Kecamatan Petang 5 pelanggaran, Kecamatan Abiansemal 10 pelanggaran, dan di Kecamatan Mengwi 8 pelanggaran, “Paling banyak kami temukan di Kuta,” kata Suryanegara.
Menurut Suryanegara, pelanggar tata ruang tersebut telah diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tentu kami dalam menegakkan perda dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni mulai pembinaan dan pemanggilan. “Malah ada yang sudah kami berikan teguran satu dan teguran dua,” jelasnya.
Disinggung apakah ada yang sudah dijatuhkan sanksi penertiban atau pembongkaran, Suryanegara mengatakan sejauh ini belum ada. “Sampai sekarang belum ada yang sampai kami eksekusi. Karena setelah kami berikan teguran, sudah tidak dilanjutkan lagi pembangunanya. Artinya sekarang ini sudah banyak yang patuh,” katanya lagi.
“Namun demikian, sanksi akan diberikan bila mana tetap membandel. Itu pun sanksi akan dijatuhkan menunggu keputusan dalam rapat tim yustisi,” imbuh Suryanegara.
Suryanegara menambahkan, bila pihaknya kini tengah melakukan inventarisasi daerah mana saja yang paling parah tingkat pelanggarannya. Invertarisasi bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. “Tim sekarang dengan sedang mendata di lapangan,” tegasnya.
Disamping itu, Satpol PP juga menemukan cukup banyak bangunan yang belum memiliki izin atau sedang dalam proses perijinannya. “Kurang lebih sampai 90-an yang kami temukan sejak periode Januari sampai Agustus ini,” tandasnya. *asa
Rinciannya di Kecamatan Kuta Utara ada ditemukan 4 pelanggaran, Kecamatan Kuta 15 pelanggaran, Kecamatan Kuta Selatan 2 pelanggaran, Kecamatan Petang 5 pelanggaran, Kecamatan Abiansemal 10 pelanggaran, dan di Kecamatan Mengwi 8 pelanggaran, “Paling banyak kami temukan di Kuta,” kata Suryanegara.
Menurut Suryanegara, pelanggar tata ruang tersebut telah diproses sesuai aturan yang berlaku. “Tentu kami dalam menegakkan perda dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), yakni mulai pembinaan dan pemanggilan. “Malah ada yang sudah kami berikan teguran satu dan teguran dua,” jelasnya.
Disinggung apakah ada yang sudah dijatuhkan sanksi penertiban atau pembongkaran, Suryanegara mengatakan sejauh ini belum ada. “Sampai sekarang belum ada yang sampai kami eksekusi. Karena setelah kami berikan teguran, sudah tidak dilanjutkan lagi pembangunanya. Artinya sekarang ini sudah banyak yang patuh,” katanya lagi.
“Namun demikian, sanksi akan diberikan bila mana tetap membandel. Itu pun sanksi akan dijatuhkan menunggu keputusan dalam rapat tim yustisi,” imbuh Suryanegara.
Suryanegara menambahkan, bila pihaknya kini tengah melakukan inventarisasi daerah mana saja yang paling parah tingkat pelanggarannya. Invertarisasi bekerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Badung. “Tim sekarang dengan sedang mendata di lapangan,” tegasnya.
Disamping itu, Satpol PP juga menemukan cukup banyak bangunan yang belum memiliki izin atau sedang dalam proses perijinannya. “Kurang lebih sampai 90-an yang kami temukan sejak periode Januari sampai Agustus ini,” tandasnya. *asa
Komentar