nusabali

7 Napi LP Karangasem Remisi Langsung Bebas

  • www.nusabali.com-7-napi-lp-karangasem-remisi-langsung-bebas

Tujuh napi di LP Karangasem dapat remisi spesial, karena bisa langsung bebas bertepatan dengan HUT ke-73 Proklamasi Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2018.

AMLAPURA, NusaBali
Mereka langsung bebas setelah mendapat remisi kisaran 1-4 bulan. Para napi yang langsung bebas tersebut masing-masing Muhammad Ali Rohman (dapat remisi 3 bulan), Muhammad Sahla (remisi 2 bulan), Prayoga Bin Budi Indiyato (remisi 1 bulan), Ray Alviro Saha (remisi 2 bulan), Saeful Anwar (remisi 2 bulan), Sulaiman (remisi 4 bulan), dan Sunarko (remisi 2 bulan). Acara pemberian remisi dipimpin langsung Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri di halaman LP Karangasem, Jumat (17/8) pagi.

Sebetulnya, ada 2 napi lainnya di LP Karangasem yang diusulkan dapat remisi hingga langsung bebas. Namun, keduanya masih ditahan, karena mesti membayar dulu denda yang dijatuhkan pengadilan. Mereka masing-masing Didik Wahyudi Bin Sarimin (da-pat remisi 4 bulan) dan I Wayan Biasa Kerta Yadnya (remisi 6 bulan). Didik Wahyudi Bin Sarimin merupakan napi kasus narkotika, sementara Wayan Biasa Kerta Yadnya terpidana kasus pelecehan anak di bawah umur.

“Putusan pengadilan untuk kedua napi itu ada dendanya dengan subsider kurungan. Artinya, jika telah habis menjalani masa hukuman, semestinya yang bersangkutan bayar denda. Jika tidak mampu bayar denda, maka diganti dengan hukuman kurungan, sesusai keputusan pengadilan,” jelas Kepala LP Karangasem, Rochkidam, tanpa merinci denda yang harus dibayar kedua napi tersebut.

Rochkidam mengatakan, LP Karangasem dihuni 204 warga binaan. Yang diusulkan mendapat remisi 142 napi, namun yang baru turun remisinya sebanyak 139 napi. Sedangkan, 3 napi lagi belum turun remisinya.

Dari 139 yang dapat remisi itu, ada 18 napi yang dapat remisi 1 bulan, 56 napi dapat remisi 2 bulan, 43 napi dapat remisi 3 bulan, 11 napi dapat remisi 4 bulan, 8 napi dapat remisi 5 bulan, dan 3 napi dapat remisi 6 bulan. Sebanyak 7 napi di antaranya langsung bebas berkat remisi tersebut.

Salah satunya, Ray Alviro Saha, yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara di PN Denpasar terkait penadahan sepeda motor. Selama menjalani hukuman, dia dipindahkan ke LP Karangasem. Dia dapat remisi 2 bulan, hingga langsung bebas. “Saya dapat remisi 2 bulan, kebetulan sisa hukuman sebanyak itu. Makanya, saya langsung bebas,” tutur Ray Alviro seusai pemberian remisi kemarin. *k16

Komentar