nusabali

Pemkab Klungkung Gelar Peringatan Hari Kemerdekaan RI

  • www.nusabali.com-pemkab-klungkung-gelar-peringatan-hari-kemerdekaan-ri

Upacara bendera memperingati HUT RI ke-73 Tahun 2018 di Kabupaten Klungkung berlangsung khidmat, Jumat (17/8).

SEMARAPURA, NusaBali
Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta, selaku inspektur upacara. Upacara yang digelar di Lapangan Puputan Klungkung dihadiri Wakil Bupati Klungkung, Made Kasta, Ny Ayu Suwirta, Ny Sri Kasta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Kabupaten Klungkung, unsur pimpinan dan anggota DPRD Klungkung, OPD dilingkungan Pemkab Klungkung, LVRI Kabupaten Klungkung dan lainnya.

Tepat pukul 10.00 Wita, upacara peringatan detik-detik Proklamasi dimulai. Diawali dengan pembacaan naskah Proklamasi oleh Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru dan masuknya barisan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) ke lapangan upacara. Terbagi dalam kelompok pasukan 17, 8 dan 45, para petugas ini dengan sigap melaksanakan tugasnya.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta menyampaikan bahwa dalam 73 tahun kemerdekaan Negara Republik Indonesia, mari bersama-sama melaksanakan introspeksi diri mengenai apa yang sudah masyarakat lakukan dan yang akan dilakukan. Sehingga masyarakat dapat mempertahankan kemerdekaan dan nantinya dapat diwariskan kepada generasi selanjutnya dengan menggali potensi yang ada, saling melakukan kerjasama demi kemajuan bangsa Indonesia.

Terkait mengenai tema HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yakni Kerja kita adalah prestasi bangsa, Bupati Suwirta mengharapkan agar masyarakat Klungkung dapat bekerja sama dengan stake holder terkait sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat menghasilkan prestasi. “Itulah yang dimaksud dengan Prestasi Bangsa”, ujar Bupati Suwirta.

Sebelum apel, di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas II B Klungkung, Bupati Suwirta menyerahkan remisi kepada sejumlah narapidana. Sesuai daftar lampiran Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor : PAS-419 PK.01.01.02 Tahun 2018, tanggal 14 Agustus 2018 tentang Pemberian Remisi Umum, 35 Narapidana mendapat remisi, 1 sampai 4 bulan. Dalam keputusan tersebut, tiga orang narapidana langsung bebas. Masing-masing Cucun Cahyana dan I Ketut Muliarta dengan remisi 1 bulan dan I Made Astika dengan remisi 4 bulan. *wan

Komentar