nusabali

Kunci Nyantol, Mobil Dibawa Kabur Maling

  • www.nusabali.com-kunci-nyantol-mobil-dibawa-kabur-maling

Bukan hanya kelalaian kunci nyantol pada motor yang membuat penjahat beraksi. Kunci nyantol pada sebuah mobil pun bisa mengundang aksi curanmor. Sebuah mobil Daihatsu Pick Up Grand Max warna hitam, DK 9765 UL, yang terparkir di Jalan Teleng, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng hilang digondol maling.

SINGARAJA, NusaBali

Mobil milik Selamat Ryadi, 46, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng itu, berhasil dibawa kabur maling karena kunci nyantol di dalam mobil. Beruntung mobil itu berhasil diamankan sepekan setelah kejadian.

Kejadian itu bermula saat korban Selamat memarkir mobilnya di depan rumah kosong di sekitar Jalan Teleng pada Senin (6/8) pukul 06.10 WITA. Ia pun santai meninggalkan kunci dalam mobil saat meneruskan kegiatan yang lain. Namun naas, saat sudah selesai mengurus keperluannya, ia tidak mendapati mobilnya di tempat parkir semula. Korban Selamat pun mulai panik dan akhirnya melaporkan kejadian itu kepada kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Satreksrim Polres Buleleng, Iptu Dewa Putu Sudiasa, Rabu (15/8) lalu mengatakan dari laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pelacakan dan akhirnya menemukan mobil curian itu di wilayah Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan. “Kami temukan hari Minggu (12/8,red), belum sempat dipindahtangankan dan kami langsung bekuk pelakunya,” kata dia.

Mobil pick up itu ternyata dicuri oleh I Gusti Made Ngurah Angga Dwipayana, 26, warga Banjar Dinas Punduhluh, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. Pelaku Angga pun melarikan mobil itu dengan mudah karena kuncinya masih nyantol di dalam mobil.

Dalam keterangan penyelidikan, Angga mengaku sebelumnya memang berjalan-jalan di seputaran kota Singaraja. Iptu Sudiasa pun mengatakan pelaku sempat mengaku bingung mencari solusi untuk melunasi hutang-hutangnya. “Jadi motifnya adalah hutang, pelaku memang sudah bingung mencari uang, kebetulan saat itu ada mobil kuncinya nyantol, ia manfaatkan kesempatan itu,” kata dia.

Pihaknya pun mengaku beruntung, lantaran mobil curian itu belum sempat dipindah tangankan, meski pelaku Angga sudah berencana menggadaikannya untuk mendapatkan uang. Sementara itu pelaku Angga mengaku saat kejadian sedang kalut. Ia pun mengaku sempat ingin mengembalikan mobil itu yang selama dicuri di simpan di rumahnya. Hanya saja ia keburu diamankan polisi.

“Belum sempat dibawa kemana, malah saya mau balikin, karena waktu itu sedang kalut tidak ada niat mencuri,” dalihnya. Akibat perbuatannya, Angga dipasangkan pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. *k23

Komentar