Dapat Remisi, Eks TNI Langsung Bebas
Salah satu warga binaan Lapas Narkotika atas nama I Dewa Made Putra, 38, langsung bebas setelah mendapatkan remisi sebanyak 12 bulan.
Berencana Bekerja di Kapal Pesiar
BANGLI, NusaBali
Dewa Putra yang juga mantan anggota TNI ini menerima remisi secara rapel. Setelah bebas Dewa Putra berencana mencari pekerjaan, dan berniat bekerja di kapal pesiar untuk memperbaiki perekonomianya.
Ditemui di Lapas Narkotika, Jumat (17/8), Dewa Putra asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli ini menuturkan dirinya divonis 6 tahun subsider 3 bulan di Pengadilan Militer. Awal menjalani hukuman di Lapas Kerobokan hampir dua bulan pada tahun 2014 lalu selanjutnya dipindahkan ke Rutan Klungkung, kemudian pada akhir 2017 dipindahkan di Lapas Narkotika.
Dewa Putra mengatakan bila dirinya sama sekali tidak menyangkan akan langsung bebas dan bisa segera berkumpul dengan keluarganya serta sanak saudara. Ayah satu anak ini saat mengaku saat menjalani massa tahananya di Rutan Klungkung sudah mengurus pengusulan untuk mendapat remisi, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. “Bila dari awal remisi bisa didapat mungkin awal Januari lalu saya sudah bebas. Dan sekarang ini saya sangat bersyukur sudah bebas murni,” sebutnya.
Karena baru mengetahui mendapatkan remisi dan langsung bebas, Dewa Putra belum memberitahukan keluarga sehingga satupun anggota keluarga datang untuk menjemput. Dewa Putra tidak mengabari keluarga karena ingin memberikan kejutan. “Saya tidak memberikan kabar, karena mereka trauma sebelumnya dijanjikan akan bebas, hanya saja tidak terbukti. Mereka tidak tahu kalau sekarang saya akan pulang,” sambungnya seraya mempersiapkan barang-barang yang hendak dibawa pulang.
Setelah bebas Dewa Putra pun berencana akan bekerja ke kapal pesiar. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaikan perekonomian keluarganya. “Tentu nanti akan mencari ppekerjaan untuk meningkatkan ekonomi yang memang saat ini bisa dibilang ada dibawah,” imbuhnya Sementara itu, karena tidak dijemput keluarga, Dewa Putra pun diantarkan oleh petugas Lapas Narkotika, namun sebelumnya Ia sempat berpamitan pada rekan-rekan sesame warga binaan.
Disisi lain, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman, menyampaikan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak sebanyak 184 orang. Kemudian remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Disampaikan, sejatinya ada empat beberapa orang bisa bebas karena masa hukuman pokoknya sudah selesai dijalani, namun mereka harus menjalani hukuman subsider sehingga belum bisa langsung bebas.
“Satu warga binaan yang langsung bebas yakni I Dewa Made Putra. Yang bersangkutan mendapatkan remisi sebanyak 12 bulan. Karena ada perubahan maka remisinya diterimanya cukup banyak. Di UPT sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapat remisi. Usulan remisinya mulai 2016-2018, apa yang menjadi haknya tentunya kami berikan. Untuk SK nya pun baru terbit tadi malam, dan hari ini kami serahkan langsung,” terangnya.
Sementara itu di Rutan Bangli, sebanyak 36 warga binaan yang mendapatkan remisi. Untuk pemberian remisi kali ini belum ada warga binaan yang bisa langsung menghirup udara bebas. “Remisi yang diterima 1-6 bulan, untuk saat ini memang tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Bangli Diding Alpian. *es
BANGLI, NusaBali
Dewa Putra yang juga mantan anggota TNI ini menerima remisi secara rapel. Setelah bebas Dewa Putra berencana mencari pekerjaan, dan berniat bekerja di kapal pesiar untuk memperbaiki perekonomianya.
Ditemui di Lapas Narkotika, Jumat (17/8), Dewa Putra asal Banjar/Desa Abuan, Kecamatan Susut, Bangli ini menuturkan dirinya divonis 6 tahun subsider 3 bulan di Pengadilan Militer. Awal menjalani hukuman di Lapas Kerobokan hampir dua bulan pada tahun 2014 lalu selanjutnya dipindahkan ke Rutan Klungkung, kemudian pada akhir 2017 dipindahkan di Lapas Narkotika.
Dewa Putra mengatakan bila dirinya sama sekali tidak menyangkan akan langsung bebas dan bisa segera berkumpul dengan keluarganya serta sanak saudara. Ayah satu anak ini saat mengaku saat menjalani massa tahananya di Rutan Klungkung sudah mengurus pengusulan untuk mendapat remisi, namun hal tersebut tidak membuahkan hasil. “Bila dari awal remisi bisa didapat mungkin awal Januari lalu saya sudah bebas. Dan sekarang ini saya sangat bersyukur sudah bebas murni,” sebutnya.
Karena baru mengetahui mendapatkan remisi dan langsung bebas, Dewa Putra belum memberitahukan keluarga sehingga satupun anggota keluarga datang untuk menjemput. Dewa Putra tidak mengabari keluarga karena ingin memberikan kejutan. “Saya tidak memberikan kabar, karena mereka trauma sebelumnya dijanjikan akan bebas, hanya saja tidak terbukti. Mereka tidak tahu kalau sekarang saya akan pulang,” sambungnya seraya mempersiapkan barang-barang yang hendak dibawa pulang.
Setelah bebas Dewa Putra pun berencana akan bekerja ke kapal pesiar. Hal tersebut dilakukan untuk memperbaikan perekonomian keluarganya. “Tentu nanti akan mencari ppekerjaan untuk meningkatkan ekonomi yang memang saat ini bisa dibilang ada dibawah,” imbuhnya Sementara itu, karena tidak dijemput keluarga, Dewa Putra pun diantarkan oleh petugas Lapas Narkotika, namun sebelumnya Ia sempat berpamitan pada rekan-rekan sesame warga binaan.
Disisi lain, Kepala Lapas Narkotika Bangli, Arif Rahman, menyampaikan warga binaan yang mendapatkan remisi sebanyak sebanyak 184 orang. Kemudian remisi yang diterima mulai dari 1 bulan hingga 4 bulan. Disampaikan, sejatinya ada empat beberapa orang bisa bebas karena masa hukuman pokoknya sudah selesai dijalani, namun mereka harus menjalani hukuman subsider sehingga belum bisa langsung bebas.
“Satu warga binaan yang langsung bebas yakni I Dewa Made Putra. Yang bersangkutan mendapatkan remisi sebanyak 12 bulan. Karena ada perubahan maka remisinya diterimanya cukup banyak. Di UPT sebelumnya yang bersangkutan tidak mendapat remisi. Usulan remisinya mulai 2016-2018, apa yang menjadi haknya tentunya kami berikan. Untuk SK nya pun baru terbit tadi malam, dan hari ini kami serahkan langsung,” terangnya.
Sementara itu di Rutan Bangli, sebanyak 36 warga binaan yang mendapatkan remisi. Untuk pemberian remisi kali ini belum ada warga binaan yang bisa langsung menghirup udara bebas. “Remisi yang diterima 1-6 bulan, untuk saat ini memang tidak ada yang langsung bebas,” ungkap Kepala Rutan Bangli Diding Alpian. *es
Komentar