Tirtawan Ancam Polisikan KPU ke Polda
Pelaporan ke Polda Bali akan dilakukan Nyoman Tirtawan setelah mediasi Partai NasDem dan KPU di Kantor Bawaslu Bali hari ini
Terkait Digugurkannya 12 Bacaleg DPRD Bali dari NasDem Buleleng
DENPASAR, NuaBali
Digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng untuk Pileg 2018 dalam proses verifikasi di KPU Bali, bukan hanya melahirkan gugatan ke Bawaslu Bali. Incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, I Nyoman Tirtawan, yang juga gugur, berencana laporkan KPU Bali ke Polda Bali.
Rencananya, pelaporan KPU Bali ke Polda Bali tersebut akan dilakukan Nyoman Tirtawan setelah proses mediasi di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (20/8) siang ini. Menurut Nyoman Tirtawan, seluruh Komisioner KPU Bali berjumlah 4 orang akan dilaporkan ke Polda Bali terkait digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng.
“Besok (hari ini) akan dilakukan mediasi di Bawaslu Bali terkait gugurnya seluruh 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Setelah mediasi, saya akan laporkan seluruh Komisoner KPU Bali ke Polda Bali,” tandas Tirtawan di Denpasar, Minggu (19/8).
Tirtawan menyebutkan, ada beberapa alasan pihaknya melaporkan semua awak KPU Bali ke polisi. Pertama, KPU Bali diduga melakukan pembohongan publik/hoax tentang syarat pencalonan DPRD Bali, di mana KPU Bali merilis bahwa NasDem tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“Ini pembohongan publik. Padahal, per 31 Juli 2018 lalu, bakal caleg DPRD Bali dari NasDem dapil Buleleng sudah dinyatakan memenuhi syarat, dengan komposisi 8 laki-laki dan 4 perempuan,” tandas politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng yang duduk di Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.
Kemudian, lanjut Tirtawan, per 6 Agustus 2018, ada 1 bakal caleg laki-laki untuk kursi DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng mengundurkan diri, sehingga komposisinya menjadi 7 laki-laki dan 4 perempuan. Kuota keterwakilan perempuan menjadi 30 persen, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Le-gislatif. Setelah itu, 7 Agustus 2018, ditemukan 1 bakal caleg perempuan DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS), karena pernah terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Buleleng Dapil Buleleng 5.
“KPU Bali telah mencemarkan nama baik Partai NasDem, dengan menyatakan semua caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Perauran KPU. Padahl, caleg kami sebelumnya teah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kami punya notulen rapatnya,” beber Tirtawan.
Tirtawan menegaskan, KPU Bali telah main-main dan melenceng dari pelaksanaan PKPU. “KPU Bali telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Maka kalau sudah melenceng, konsekuensinya diadukan ke penegak hukum. Dalam PKPU sudah sangat jelas caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng memenuhi syarat semuanya,” tegas anggota Fraksi Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra, mengatakan pihaknya pasif dengan upaya hukum yang ditempuh Tirtawan dan Partai NasDem. “Kalau gugatan ke Bawaslu Bali kan atas nama Partai NasDem, karena yang mencalonkan caleg adalah partai politik. Besok (hari ini, Red) akan dilakukan mediasi di Bawaslu Bali. Kami tunggu mediasi saja ya. Kami tidak komentar soal materi putusan dan apa pu-tusannya,” ujar Wayan Jondra saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Sekadar mengingatkan, hubungan Jondra dan Tirtawan sebelumnya sempat memanas. Jondra diadukan Tirtawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran etika dalam pembahasan anggaran Pilgub Bali 2018 di DPRD Bali. Karena keluarkan kata-kata ‘jorok’, Jondra akhitnya diperingatkan DKPP.
Ketika ditanya bahwa Tirtawan atas nama pribadi bisa mengadukan seluruh Komisioner KPU Bali, Jondra enggan menanggapinya. “Kalau kami sifatnya menunggu saja. Tetap yang nanti menghadapi lembaga. Ini bukan putusan orang per orang,” tegas Jondra.
Sementara, mediasi atas gugatan Partai NasDem terkait digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali Dapil Buleleng akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bali, Senin pagi ini. Koordinator Divisi Bidang Informasi Pemilu Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dalam mediasi ini akan dipertemukan pihak Partai NasDem dan KPU Bali.
“Mediasi akan dilakukan dalam dua hari kerja. Mekanisme mediasi sudah kami sampaikan kepada keduabelah pihak, yakni Partai NasDem dan KPU Bali,” ujar mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini saat dikonfirmasi NusaBali terpsiah, Minggu kemarin. Menurut Raka Sandi, dalam mediasi ini hari ini tidak langsung ada keputusan.
Seluruh 12 caleg NasDem untuk kursi DPRD Bali Dapil Buleleng, sebagaimana diberitakan, dinyatakan gugur hanya gara-gara satu kandidat perempuan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain Nyoman Tirtawan (incumbent yang kini anggota DPRD Bali 2014-2019 Dapil Buleleng), 11 caleg NasDem yang gugur itu semuanya berstatus new comer.
Mereka masing-masing I Made Suparjo (nomor urut 1), Luh Putu Novi Serijayanti (nomor urut 2), I Made Teja (nomor urut 3), I Nyoman Mudita (nomor urut 4), Putu Dian Fitri Pratiwi (nomor urut 6), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (nomor urut 7), I Made Arjaya (nomor urut 8), Ni Komang Nilawati (nomor urut 9), Dr Somvir (nomor urut 10), Luh Widiawati (nomor urut 11), dan I Made Westra (nomor urut 12).
Sesuai dengan aturan, NasDem wajib menyertakan 30 persen perempuan dalam formasi caleg DPRD Bali Dapil Buleleng. Artinya, dari 12 nama caleg yang didaftarkan, seharusnya 4 orang perempuan untuk pemenuhan kuota 30 persen. NasDem pun sudah daftarkan 4 caleg perempuan dari Dapil Buleleng.
Awalnya, didaftarkan nama Luh Putu Novi Serijayanti, Putu Dian Fitri Pratiwi, Erni Indraswari, dan Baiq Candra Hermigawati. Dalam perjalanan, nama Erni Indraswari digantikan oleh Komang Nilawati, sementara Baiq Candra Hermigawati digantikan Luh Widyawati. Nama Komang Nilawati baru didaftarkan NasDem ke KPU Bali sebagai pengganti Erni Indraswari, 31 Juli 2018 lalu.
Namun, dalam verifikasi oleh KPU Bali, salah satu caleg perempuan yakni Ni Komang Nilawati dinyatakan TMS, karena yang bersangkutan ternyata sempat didaftarkan NasDem sebagai caleg DPRD Buleleng Dapil Kecamatan Busungbiu-Banjar untuk Pileg 2019.
Karena Komang Nilawati gugur, kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi NasDem Dapil Buleleng. Lantaran TMS, Komang Nilawati secara otomatis menggugurkan 1 caleg laki-laki dari NasDem Dapil Buleleng. Caleg laki-laki yang digugurkan adalah Made Arjaya. Namun, berdasarkan pleno KPU Bali, seluruh caleg NasDem Dapil Buleleng berjumlah 12 orang dinyatatak gugur. “Satu caleg perempuannya TMS, sehingga kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Ini yang berimbas seluruh bakal caleg Nasdem Dapil Buleleng gugur,” ungkap Komisioner Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (10/8) lalu. *nat
DENPASAR, NuaBali
Digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng untuk Pileg 2018 dalam proses verifikasi di KPU Bali, bukan hanya melahirkan gugatan ke Bawaslu Bali. Incumbent DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng, I Nyoman Tirtawan, yang juga gugur, berencana laporkan KPU Bali ke Polda Bali.
Rencananya, pelaporan KPU Bali ke Polda Bali tersebut akan dilakukan Nyoman Tirtawan setelah proses mediasi di Kantor Bawaslu Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Senin (20/8) siang ini. Menurut Nyoman Tirtawan, seluruh Komisioner KPU Bali berjumlah 4 orang akan dilaporkan ke Polda Bali terkait digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng.
“Besok (hari ini) akan dilakukan mediasi di Bawaslu Bali terkait gugurnya seluruh 12 bakal caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng. Setelah mediasi, saya akan laporkan seluruh Komisoner KPU Bali ke Polda Bali,” tandas Tirtawan di Denpasar, Minggu (19/8).
Tirtawan menyebutkan, ada beberapa alasan pihaknya melaporkan semua awak KPU Bali ke polisi. Pertama, KPU Bali diduga melakukan pembohongan publik/hoax tentang syarat pencalonan DPRD Bali, di mana KPU Bali merilis bahwa NasDem tidak terpenuhinya kuota keterwakilan 30 persen perempuan sesuai amanat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“Ini pembohongan publik. Padahal, per 31 Juli 2018 lalu, bakal caleg DPRD Bali dari NasDem dapil Buleleng sudah dinyatakan memenuhi syarat, dengan komposisi 8 laki-laki dan 4 perempuan,” tandas politisi NasDem asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Buleleng yang duduk di Komisi I DPRD Bali 2014-2019 ini.
Kemudian, lanjut Tirtawan, per 6 Agustus 2018, ada 1 bakal caleg laki-laki untuk kursi DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng mengundurkan diri, sehingga komposisinya menjadi 7 laki-laki dan 4 perempuan. Kuota keterwakilan perempuan menjadi 30 persen, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Le-gislatif. Setelah itu, 7 Agustus 2018, ditemukan 1 bakal caleg perempuan DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS), karena pernah terdaftar sebagai bakal caleg DPRD Buleleng Dapil Buleleng 5.
“KPU Bali telah mencemarkan nama baik Partai NasDem, dengan menyatakan semua caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng tidak memenuhi syarat (TMS) sesuai Perauran KPU. Padahl, caleg kami sebelumnya teah dinyatakan memenuhi syarat (MS). Kami punya notulen rapatnya,” beber Tirtawan.
Tirtawan menegaskan, KPU Bali telah main-main dan melenceng dari pelaksanaan PKPU. “KPU Bali telah melakukan pelanggaran aturan yang berlaku. Maka kalau sudah melenceng, konsekuensinya diadukan ke penegak hukum. Dalam PKPU sudah sangat jelas caleg DPRD Bali dari NasDem Dapil Buleleng memenuhi syarat semuanya,” tegas anggota Fraksi Panca Bayu (NasDem-Hanura-PKPI-PAN) DPRD Bali ini.
Sementara itu, Komisioner KPU Bali, I Wayan Jondra, mengatakan pihaknya pasif dengan upaya hukum yang ditempuh Tirtawan dan Partai NasDem. “Kalau gugatan ke Bawaslu Bali kan atas nama Partai NasDem, karena yang mencalonkan caleg adalah partai politik. Besok (hari ini, Red) akan dilakukan mediasi di Bawaslu Bali. Kami tunggu mediasi saja ya. Kami tidak komentar soal materi putusan dan apa pu-tusannya,” ujar Wayan Jondra saat dikonfirmasi NusaBali terpisah, Minggu kemarin.
Sekadar mengingatkan, hubungan Jondra dan Tirtawan sebelumnya sempat memanas. Jondra diadukan Tirtawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus pelanggaran etika dalam pembahasan anggaran Pilgub Bali 2018 di DPRD Bali. Karena keluarkan kata-kata ‘jorok’, Jondra akhitnya diperingatkan DKPP.
Ketika ditanya bahwa Tirtawan atas nama pribadi bisa mengadukan seluruh Komisioner KPU Bali, Jondra enggan menanggapinya. “Kalau kami sifatnya menunggu saja. Tetap yang nanti menghadapi lembaga. Ini bukan putusan orang per orang,” tegas Jondra.
Sementara, mediasi atas gugatan Partai NasDem terkait digugurkannya 12 bakal caleg DPRD Bali Dapil Buleleng akan dilaksanakan di Kantor Bawaslu Bali, Senin pagi ini. Koordinator Divisi Bidang Informasi Pemilu Bawaslu Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan dalam mediasi ini akan dipertemukan pihak Partai NasDem dan KPU Bali.
“Mediasi akan dilakukan dalam dua hari kerja. Mekanisme mediasi sudah kami sampaikan kepada keduabelah pihak, yakni Partai NasDem dan KPU Bali,” ujar mantan Ketua KPU Bali 2013-2018 ini saat dikonfirmasi NusaBali terpsiah, Minggu kemarin. Menurut Raka Sandi, dalam mediasi ini hari ini tidak langsung ada keputusan.
Seluruh 12 caleg NasDem untuk kursi DPRD Bali Dapil Buleleng, sebagaimana diberitakan, dinyatakan gugur hanya gara-gara satu kandidat perempuan tidak memenuhi syarat (TMS). Selain Nyoman Tirtawan (incumbent yang kini anggota DPRD Bali 2014-2019 Dapil Buleleng), 11 caleg NasDem yang gugur itu semuanya berstatus new comer.
Mereka masing-masing I Made Suparjo (nomor urut 1), Luh Putu Novi Serijayanti (nomor urut 2), I Made Teja (nomor urut 3), I Nyoman Mudita (nomor urut 4), Putu Dian Fitri Pratiwi (nomor urut 6), I Gusti Ngurah Wijaya Kusuma (nomor urut 7), I Made Arjaya (nomor urut 8), Ni Komang Nilawati (nomor urut 9), Dr Somvir (nomor urut 10), Luh Widiawati (nomor urut 11), dan I Made Westra (nomor urut 12).
Sesuai dengan aturan, NasDem wajib menyertakan 30 persen perempuan dalam formasi caleg DPRD Bali Dapil Buleleng. Artinya, dari 12 nama caleg yang didaftarkan, seharusnya 4 orang perempuan untuk pemenuhan kuota 30 persen. NasDem pun sudah daftarkan 4 caleg perempuan dari Dapil Buleleng.
Awalnya, didaftarkan nama Luh Putu Novi Serijayanti, Putu Dian Fitri Pratiwi, Erni Indraswari, dan Baiq Candra Hermigawati. Dalam perjalanan, nama Erni Indraswari digantikan oleh Komang Nilawati, sementara Baiq Candra Hermigawati digantikan Luh Widyawati. Nama Komang Nilawati baru didaftarkan NasDem ke KPU Bali sebagai pengganti Erni Indraswari, 31 Juli 2018 lalu.
Namun, dalam verifikasi oleh KPU Bali, salah satu caleg perempuan yakni Ni Komang Nilawati dinyatakan TMS, karena yang bersangkutan ternyata sempat didaftarkan NasDem sebagai caleg DPRD Buleleng Dapil Kecamatan Busungbiu-Banjar untuk Pileg 2019.
Karena Komang Nilawati gugur, kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi NasDem Dapil Buleleng. Lantaran TMS, Komang Nilawati secara otomatis menggugurkan 1 caleg laki-laki dari NasDem Dapil Buleleng. Caleg laki-laki yang digugurkan adalah Made Arjaya. Namun, berdasarkan pleno KPU Bali, seluruh caleg NasDem Dapil Buleleng berjumlah 12 orang dinyatatak gugur. “Satu caleg perempuannya TMS, sehingga kuota 30 persen perempuan tidak terpenuhi. Ini yang berimbas seluruh bakal caleg Nasdem Dapil Buleleng gugur,” ungkap Komisioner Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Bali, Ni Putu Ayu Winariati, Jumat (10/8) lalu. *nat
1
Komentar