UPP Seluruh Kecamatan Dibubarkan
UPP Kecamatan dinyatakan tidak diperlukan lagi, dan sebagai gantinya jika diperlukan akan dibentuk koordinator wilayah.
Seluruh Pegawai Ditarik ke Disdikpora
SINGARAJA,NusaBali
Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, yang berada di masing-masing kecamatan, terpaksa dibubarkan. Seluruh pegawai sebanyak 109 orang yang terdiri dari Penilik dan Pengawas, termasuk Kepala UPP, telah ditarik ke Disdikpora. Sebagai gantinya, Disdikpora berencana membentuk koordinator wilayah di masing-masing kecamatan.
Di Buleleng, UPP Kecamatan berada di 9 kecamatan yang ada sebagai kepanjangan dari Disdikpora. Konon pembubaran itu, karena lembaga UPP Kecamatan tidak diakui lagi, sebagai salah satu lembaga yang setara dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD). UPP dianggap hanya memberikan pelayanan kepada pegawai atau PNS yang sifatnya internal. Berbeda dengan UPTD, dimana lembaga tersebut melaksanakan pelayanan secara langsung pada publik.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa yang dikonfirmasi Minggu (19/8) mengatakan, pembubaran terhadap seluruh UPP kecamatan telah dilakukan per tanggal 1 Agustus 2018 lalu. Pembubaran itu berdasar Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dimana intinya UPP kecamatan tidak diperlukan lagi. Sebagai gantinya, dapat membentuk koordinator wilayah. “Ini (koordinator wilayah,red) bisa dibentuk jika diperlukan, atau tidak dibentuk karena memang tidak diberperlukan. Tetapi, saya rasa kami membutuhkan, sehingga kami akan usulkan pembentukan koordinator wilayah di masing-masing kecamatan nanti,” terang Suyasa.
Masih kata Suyasa, sejak pembubaran lembaga UPP kecamatan, seluruh pengawai yang ada di masing-masing UPP telah ditarik ke Disdikpora. Dalam proses penarikan itu, Disdikpora telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan instansi terkait. “Nanti mereka (pegawai yang ditarik,red), bukan lagi pegawai structural, melainkan menjadi pegawai fungsional di bawah Disdikpora. Dulu mereka ditempatkan berdasarkan SK Bupati, sekarang mereka ditempatkan dengan SK Disdikpora,” jelasnya.
Sementara terkait pembentukan Koordinator Wilayah, Kadisdipora Suyasa menyatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke BKPSDM. Nantinya, BKPSDM yang mengajukan usulan penetapan ke Bupati untuk dibuatkan SK penetapan. Usulan tersebut, setelah Bupati keluarkan Peraturan Bupati (Perbup Nomor 39 Tahun 2018, tentang satuan pendidikan non formal (SPNF), dan Perbup Nomor 40 tentang satuan pendidikan formasl (SPF). Kantor UPP yang ada sekarang, dapat dimanfaatkan, karena dimasing-masing koordinator itu dibantu oleh pengawas sekolah, atau ASN lainnya yang sifatnya fungsional. *k19
SINGARAJA,NusaBali
Unit Pelaksana Pendidikan (UPP) Kecamatan pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, yang berada di masing-masing kecamatan, terpaksa dibubarkan. Seluruh pegawai sebanyak 109 orang yang terdiri dari Penilik dan Pengawas, termasuk Kepala UPP, telah ditarik ke Disdikpora. Sebagai gantinya, Disdikpora berencana membentuk koordinator wilayah di masing-masing kecamatan.
Di Buleleng, UPP Kecamatan berada di 9 kecamatan yang ada sebagai kepanjangan dari Disdikpora. Konon pembubaran itu, karena lembaga UPP Kecamatan tidak diakui lagi, sebagai salah satu lembaga yang setara dengan unit pelaksana teknis daerah (UPTD). UPP dianggap hanya memberikan pelayanan kepada pegawai atau PNS yang sifatnya internal. Berbeda dengan UPTD, dimana lembaga tersebut melaksanakan pelayanan secara langsung pada publik.
Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, I Gede Suyasa yang dikonfirmasi Minggu (19/8) mengatakan, pembubaran terhadap seluruh UPP kecamatan telah dilakukan per tanggal 1 Agustus 2018 lalu. Pembubaran itu berdasar Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dimana intinya UPP kecamatan tidak diperlukan lagi. Sebagai gantinya, dapat membentuk koordinator wilayah. “Ini (koordinator wilayah,red) bisa dibentuk jika diperlukan, atau tidak dibentuk karena memang tidak diberperlukan. Tetapi, saya rasa kami membutuhkan, sehingga kami akan usulkan pembentukan koordinator wilayah di masing-masing kecamatan nanti,” terang Suyasa.
Masih kata Suyasa, sejak pembubaran lembaga UPP kecamatan, seluruh pengawai yang ada di masing-masing UPP telah ditarik ke Disdikpora. Dalam proses penarikan itu, Disdikpora telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) dan instansi terkait. “Nanti mereka (pegawai yang ditarik,red), bukan lagi pegawai structural, melainkan menjadi pegawai fungsional di bawah Disdikpora. Dulu mereka ditempatkan berdasarkan SK Bupati, sekarang mereka ditempatkan dengan SK Disdikpora,” jelasnya.
Sementara terkait pembentukan Koordinator Wilayah, Kadisdipora Suyasa menyatakan pihaknya sudah mengajukan usulan ke BKPSDM. Nantinya, BKPSDM yang mengajukan usulan penetapan ke Bupati untuk dibuatkan SK penetapan. Usulan tersebut, setelah Bupati keluarkan Peraturan Bupati (Perbup Nomor 39 Tahun 2018, tentang satuan pendidikan non formal (SPNF), dan Perbup Nomor 40 tentang satuan pendidikan formasl (SPF). Kantor UPP yang ada sekarang, dapat dimanfaatkan, karena dimasing-masing koordinator itu dibantu oleh pengawas sekolah, atau ASN lainnya yang sifatnya fungsional. *k19
Komentar