nusabali

Perda BPD Belum Dicabut, Eksekutif Ajukan Perda Lagi

  • www.nusabali.com-perda-bpd-belum-dicabut-eksekutif-ajukan-perda-lagi

Lembaga DPRD Buleleng, kini tengah membahas Ranperda tentang Badan Permusyawarahan Desa (BPD) yang diajukan oleh Pemkab Buleleng.

SINGARAJA,NusaBali
Hanya saja, pengajuan tersebut belum dibarengi dengan pencabutan Perda yang sama yakni Perda Nomor 9 Tahun 2006, tentang BPD. Informasi dihimpun, pengajuan Ranperda BPD yang baru karena ada perubahan regulasi. Kini, posisi BPD, baik dari sisi persyaratan, hak dan kewajibannya diatur secara tegas yang mengacu pada UU Desa. Dalam regulasi tersebut, jumlah BPD di masing-masing desa diatur minimal 5 orang, dan maksimal 9 orang, tergantung dari jumlah penduduk, karena erat kaitannya dengan keterwakilan dari BPD tersebut. Demikian juga dengan hak dan kewajiban BPD diatur lebih jelas. Hanya saja, pengajuan Ranperda BPD tersebut, belum dibarengi dengan pencabutan Perda sebelumnya, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2006, tentang BPD.

Ketua Pansus DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa yang dikonfirmasi Minggu (19/8), membenarkan sudah ada Perda BPD sebelumnya, namun belum dicabut. Ia pun masih bingung, karena Ranperda BPD yang diajukan belum jelas, apakah hanya merevisi perda sebelumnya, atau mencabut Perda yang sudah ada. “Kita harus pelajari dulu materinya. Karena kita ketahui, BPD itu sudah ada Perdanya. Kalau sekarang diajukan lagi, apakah merevisi Perda yang sudah ada, atau harus mencabut Perda sebelumnya,” kata Politisi PDIP asal Desa/Kecamatan Banjar ini.

Masih kata Mangku Mertayasa, jika nanti materinya ditemukan ada perubahan sampai 50 persen lebih dari materi Perda sebelumnya, maka pihaknya meminta kepada eksekutif mencabut Perda yang sudah ada. Tetapi jika materinya hanya mengalami perubahan dibawah 50 persen dari materi Perda yang sudah ada, maka cukup merevisi Perda sebelumnya. “Ini sedang kita pelajari dulu. Tetapi saya rasa, materinya lebih dari 50 persen, otomatis nanti Perda sebelumnya harus dicabut,” tegasnya

Menurut Mangku Mertayasa, jika Perda BPD sebelumnya harus dicabut, tidak mesti pencabutan itu mendahului pembahasan Ranperda BPD yang diajukan saat ini. Hanya saja, saat Perda BPD yang diajukan sekarang sudah disahkan, maka di Perda tersebut akan diisi poin penjelasan tentang pencabutan Perda BPD sebelumnya.”Kalau nanti sudah disahkan Perda BPD yang baru, nanti ada klausul yang menyatakan, dengan berlakunya Perda BPD yang baru ini, maka Perda BPD sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Tetapi kita lihat materinya dulu, kita akan bahas secara matang,” ujar Mangku Mertayasa yang juga Ketut Komisi I. *k19

Komentar