nusabali

085333224***

Kepada pejabat yang menangana pertanahan Kota Denpasar, saya warga Denpasar baru selesai membuat sertifikat tanah melalui Prona. Masalahnya ketika mau daftar ke Dispenda Kota Denpasar untuk daftar dapat SPPT sesuai Lt sesuai sertifikat baru, ada syarat harus lunas pajak tahun terakhir, legalisir BPHTB, harus daftar online melalu 4 Notaris dengan bawa silsilah, keterangan waris, KTP, KK. Setelah mendapat legalisir dari Dispenda (UPT) kemudian daftar lagi ke BPN, agar tidak kelihatan terhutang BPHTB. Padahal mulai daftar Prona sudah melampirkan syarat tersebut di atas dan sudah melalui pejabat paling bawah, kadus, perbekel dan camat, kok mau bayar pajak dipersulit?



Komentar